bernasnews — Sebagai bentuk keprihatinan dan kekesalan atas sikap Bupati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman yang inkonsisten memproses perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City kembali akan menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor Bupati dan Pemkab Sleman serta Kantor Gubernur DIY, pada Senin 23 September 2024.
Demikian dikemukakan oleh Ketua P3-SRS Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto, dalam siaran pers resmi yang dikeluarkannya dan juga diterima redaksi bernasnews, Rabu (11/9/2024).
Pihak MNC Bank Internasional selaku pemilik sertifikat kepemilikan SHGB sudah memenuhi kekurangan (melengkapi, red) dokumen persyaratan SLF, yang menjadi persyaratan yang diminta oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sleman. “Saat ini kami ingin meminta kepastian kapan SLF tersebut akan dikeluarkan, jangan sampai ada hal lain yang dijadikan alasan Pemkab Sleman yang sifatnya non teknis,” tegas Edi.
Kata dia, pada tanggal 23 September mendatang akan mengadakan aksi, pihaknya akan kembali turun ke jalan lagi tepatnya datangi Kantor Bupati Kabupaten Sleman. Sebagai kepala daerah di sini pihaknya akan cari dan akan disalahkan lantaran kasus ini sudah sangat lama belum ada solusi.
“Ibarat penyakit permasalahan ini sudah kronis dan ini ulah dari mafia tanah yang akhirnya membuat sengsara para konsumen atau masyarakat yang tergiur membeli apartemen,” ungkap Edi.
Karena janji – janji manis yang diberikan, yang akhirnya tidak sesuai kenyataan. Bagaimana ijinnya dahulu apakah ada permainan dan keterlibatan dari pejabat masa lalu? Sebelum pembangunan apakah sudah beres perijinannya.
“Kami menduga terjadi maladministrasi yang dilanggar, terus bagaimana pengawasan yang dilakukan pihak Pemkab Sleman pada saat itu. Padahal lokasi ini berada di jalur nasional yang mudah dilihat dan dijangkau untuk didatangi,hingga saat ini gedung tersebut belum memiliki SLF,” lanjut dia.
Menurut Edi, disini harusnya Bupati sebagai kepala daerah ambil tindakan jangan justru menghindar harus ada tindakan tegas. Terkesan antara Bupati dan jajarannya tidak menguasai permasalahan ini dan Pemkab Sleman tidak memiliki keberanian dalam mengambil sikap dan tindakan untuk membantu menyelamatkan masyarakat yang tertindas.
“Pasalnya ulah perusahaan hitam seperti Inti Hosmed yang merugikan dan menyengsarakan para masyarakat yang membeli lunas dan sampai saat ini belum juga menerima SHM SRSnya. Jika ini terjadi sama Bupati atau pejabat yang lain apa yang akan dilakukan apakah diam saja,” ucap dia.
“Kami akan menyuarakan keadilan dan kebenaran, ini luapan amarah kami kegeraman kami terhadap sikap Bupati sebagai kepala daerah dan Pemkab Sleman yang terkesan acuh dan lambat tidak berani bersikap tegas dan diskresi. Terkesan Pemkab Sleman sengaja menghambat dan mempersulit untuk melindungi kepentingan terselubung, saling melempar tanggungjawab, apakah mau menunggu ada gempa megathrust, SLF baru akan dikeluarkan,” ujar Edi.
Edi pun menilai, selama ini pihaknya merasa belum mendapat jawaban yang jelas dan tegas dari pihak Pemkab dan Bupati Sleman dalam menangani proses perizinan, khususnya dalam hal prosedur SLF sehingga menghambat menuju penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Sedangkan MNC Bank sudah dapat mendaftarkan secara online dan akan melengkapi apa yang menjadi kekurangan berkas yang diminta pihak Pemkab Sleman.
“Sekarang kurang apa lagi apa perlu dihadirkan mafia pengembang tersebut dihadapan kami. Kami justru senang jika pemerintah dan aparat hukum tidak dapat memberi rasa keadilan, maka biar rakyat yang mengadili dengan caranya, Jangan sampai dengan uang semua bisa dibeli,” tandasnya.
Sekretaris P3SRS Apartemen Malioboro City Budijono menambahkan, bahwa keterlambatan penanganan perizinan SLF oleh Pemkab Sleman menyebabkan pihaknya sebagai masyarakat tidak mendapatkan pengayoman dan penaganan serius.
Dikatakan, apabila Pemkab Sleman, Bupati atau Sekda ragu – ragu silahkan undang pakar yang mumpuni dalam bidangnya. Libatkan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat atau institusi hukum yang jelas legalitas hukumnya dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau seperti ini kami menganggap Pemkab Sleman takut dan cari amannya saja. Mana ini DPRD wakil rakyat? ayo dong keluar dari singasana turun langsung jangan hanya diam saja,” kata Budijono.
Budijono pun menegaskan, tahapan penerbitan SLF ini merupakan produk perizinan milik dan wewenang Pemkab Sleman dan tidak ada korelasi dengan hukum yang tengah bergulir atau harus adanya kesepakatan khusus antara pihak pengembang dan pihak MNC Bank sebagai pemilik SHGB bangunan gedung saat ini secara sah.
MNC Bank sudah membantu masyarakat untuk mngurus ijin SLF yang seharusnya ini menjadi tanggungjawab dari pengembang Inti Hosmet tapi karena tidak adanya etiket baik dari pihak pengembang. “Maka kami minta bantuan MNC untuk memproses SLF agar masyarakat yang selama ini membeli lewat pengembang mendapatkan haknya berupa SHM SRS,” terang Edi, yang beberapa bulan yang lalu bertemu CEO MNC Hary Tanu Sudibyo, di jakarta.
“Kami memberikan deadline jika sampai tanggal 20 September 2024, Dinas PUPR Pemkab Sleman tidak mengeluarkan SLF sesuai syarat dan ketentuan teknis yang sudah terpenuhi dan dilengkapi oleh pihak pemohon dalam hal ini MNC Bank. Pihak Pemkab Sleman tetap tidak mengeluarkan dan banyak alasan lagi, kami akan turun ke jalan lagi,” tegas Edi.
Dirjen pemukiman sudah bersurat resmi ke Bupati Sleman. Artinya tidak memiliki pengaruh apapun alias tidak diindahkan oleh sang Bupati Sleman dan Pemkab sleman. “Maka jangan salahkan kami jika kami akan melakukan tindakan dan gerakan, silahkan dibuktikan tanggal 23 September 2024,” pungkasnya. (*/ nun)