bernasnews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi berbagai potensi pelanggaran selama masa tenang pemilu pada 11 sampai 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan ada beragam potensi pelanggaran yang rawan muncul selama masa tenang tersebut mulai dari adanya praktik politik uang, pelanggaran netralitas ASN, penyebaran hoaks atau berita bohong, hingga ujaran kebencian.
“Bisa juga muncul intimidasi untuk memaksa pemilih agar memilih calon tertentu, partai tertentu,” kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib usai Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Yogyakarta, Jumat, (9/2/2024)
Najib mengingatkan Pemilu merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Keberhasilan Pemilu 2024 itupun akan menentukan masa depan bangsa Indonesia. Guna mewujudkan hal itu, Najib menyebut butuh totalitas dalam pengawasan Pemilu itu.
“Untuk menjalankan tugas itu pengawas Pemilu dituntut untuk mampu bekerja secara profesional, independen dan impersial,” ujar dia.
Mengingat terbatasnya jumlah personel pengawas pemilu, Najib menegaskan bahwa peran masyarakat diperlukan untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan atau menolak setiap pelanggaran di wilayah masing-masing.
Pihaknya juga akan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk mengawasi masa tenang yang akan digelar selama tiga hari mulai besok, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (12/02/2024). Kerjasama itu dinilai penting apalagi jumlah petugas yang dimiliki Bawaslu saat ini sangat terbatas sehingga dikhawatirkan mereka tidak bisa mengawasi seluruh peserta pemilu dengan maksimal utamanya potensi pelanggaran yang kerap terjadi di masa tenang.
“Kami yakin dengan kolaborasi antara pengawas pemilu, stakeholder dan seluruh elemen masyarakat DIY, akan mampu menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ucapnya.
Selama masa tenang, Najib memastikan seluruh pengawas pemilu di berbagai level meningkatkan pengawasan, termasuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang pemilu merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye, baik oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk.
Najib juga meminta seluruh peserta pemilu secara mandiri menurunkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing sebelum masa tenang pada 11 Februari 2024.
“Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab, artinya APK yang dipasang peserta pemilu idealnya mereka sendiri yang harus membersihkan,” katanya.
Meski demikian, dia mengakui tingkat pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu DIY menurun jika dibandingkan saat Pemilu 2019.
“Mudah-mudahan ini pertanda baik agar Pemilu 2024 trennya lebih baik dibandingkan 2019,” pungkasnya. (lan)