bernasnews – HP (23) atau Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) akhirnya telah ditangkap oleh Polda DIY. Warga asal Temanggung, Jawa Tengah ini sudah diamankan sejak Selasa (21/3) kemarin tanpa perlawanan di rumah salah satu kerabatnya.
Dalam ungkap kasus yang digelar di Polda DIY pada Rabu (22/3/2023), polisi membeberkan alasan HP menghabisi nyawa Ayu dengan keji. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pelaku berniat menguasai harta korban karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) senilai Rp 8 juta.
“(Motif pembunuhan) menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta,” kata Nuredy dalam keterangannya.
Pelaku merasa jalan pintas untuk cepat mendapatkan uang demi melunasi hutang adalah dengan membunuh. Dalam keterangan polisi, pelaku membawa kabur uang senilai Rp 300 ribu dari dompet, ponsel dan juga motor milik korban.
“Yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Korban Sempat Dipukul Sebelum Dimutilasi
Tak hanya beberkan motif, polisi juga turut mengungkap cara sadis pelaku membunuh korban. Sebelum jasad Ayu ditemukan dengan mengenaskan di salah satu kamar wisma, Jalan Kaliurang, Sleman, pada Minggu (19/3/2023), pelaku sempat melumpuhkan korban dengan benda tumpul.
Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda DIY dari Tim Bhayangkara Forensic Medicine Center, AKBP dr. D. Aji Kadarmo mengatakan pelaku melumpuhkan korban sebelum mengeksekusi di bagian leher menggunakan sajam. Hal itu diketahui dari adanya luka akibat benda tumpul di bagian kepala dengan luka terbuka.
Pihaknya tak secara gamblang menjelaskan bagaimana kondisi korban. Namun sebagaimana sudah diungkapkan polisi sebelumnya, korban dimutilasi dalam tiga bagian besar dan turut ditemukan pula 62 potongan kecil. Usai pemeriksaan, pada Senin lalu, Tim Medis Forensik Rumah Sakit Bhayangkara lantas melakukan pemulasaran jenazah korban sebelum diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Jasad kami serahkan ke keluarga Senin siang untuk dimakamkan,” kata dia.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Akibat tindakannya, polisi menyebut bahwa HP dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku diherat atas pembunuhan berencana dengan pasal berlapis utamanya pasalnya 340 KUHP. Pelaku kini terancam hukuman mati.
“Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” kata Nuredy.












