BERNASNEWS.COM – Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 23/2021 yang mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 34/2021 tentng perpanjangan PPKM Level 4, perusahaan sektor esensial bisa menerapkan 100 persen kerja dari kantor atau working from office dengan pengaturan 2 shift atau lebih.
Untuk DIY, ada 6 perusahaan yang boleht beroperasi penuh sesuai keputusan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Nomor 8/368/KPAII/VIII/2021. Ke-6 perusahaan tersebut adalah PT Karya Hidup Sentosa/Quick Tractor (Kulon Progo), PT Eagle Glove Indonesia (Sleman),PT Lezax Nesia Jaya (Sleman), PT Kusuma Sandang Mekarjaya (Sleman), PT Dhanar Mas Concern (Sleman) dan PT Setiaji Mandiri (Sleman).
Meski sudah diperbolehkan bekerja penuh di kantor, namun ada beberapa ketentuan yang boleh masuk kawasan industri, pertama, usia kerja 15-64 tahun; kedua, sudah melakukanvaksin Covid-19 minimal dosis 1; ketiga, kondisi sehat, bukan kasus konfirmasi Covid-19; keempat, bukan kontak erat dari kasus konfirmasi Covid-19.
Menurut Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, ada perusahaan-perusahaan yang sudah mau beroperasi, namun ada pula yang tidak aktif karena alasan ekonomis dan beroperasi kembali setelah Covid-19. “Ada 79 perusahaan tutup sementara dan menerapkan kerja di rumah saat PPKM Darurat dan PPKM Level 3 dan 4,” Baskara Aji yang dikutip Bernasnews.com dari Humas Pemda DIY, Jumat (20/8/2021).
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, di DIY ada 44 perusahaan yang dinilai telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sementara, berdasarkan data Dinas Kesehatan DIY, jumlah pekerja (formal dan informal), khususnya bidang pelayanan publik dan tenaga kesehatan, sebanyak 679.761 orang.
Jumlah pekerja (formal dan informal) di DIY berdasarkan data Sakernas bulan Februari 2021 sebanyak 2.201.510 orang. Karena itu, persentase pekerja yang telah menerima vaksinasi dihitung melalui komparasi jumlah pekerja sektor publik dan kesehatan yang telah divaksin dibandingkan dengan total jumlah pekerja menurut Sakernas yakni 30 persen.
Menurut Baskara Aji, hingga 17 Agustus 2021, jumlh perusahaan pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) di DIY sebanyak 180 perusahaan. Dari jumlah itu terdiri dari 69 perusahaan kritikal dan 111 perusahaan esensial.
Sementara itu ada 41 IOMKI yang dicabut, terdiri dari 16 perusahaan kritikal dan 25 perusahaan esensial. Pencabutan IOMKI dilakukan karena perusahaan kurang tertib dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan.
“Terkait jumlah pelanggaran, ada 4 perusahaan di DIY yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan aduan dan sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Baskara Aji. (lip)