News  

Pemadaman Lampu PJU dan Lampu Reklame: ‘Sleman Bobok Luwih Awal’

BERNASNEWS.COM — Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo menginstruksikan dilakukannya pemadaman sejumlah lampu reklame dan penerangan jalan umum (PJU) dan lampu reklame, dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Instruksi Bupati No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Sleman, DIY.

Sejumlah pemilik reklame yang berada di bawah perijinan Kabupaten Sleman, sudah disurati dan diminta untuk mematikan lampu reklame dari tanggal 5 Juli hingga 20 Juli mendatang. Selain mematikan lampu reklame, lampu penerangan di sejumlah ruas jalan juga akan dipadamkan. Beberapa ruas jalan yang sering ramai dilintasi oleh pengendara, lampu PJU akan di-setting padam lebih awal.

“Jalan seperti di sekitar Seturan, Gejayan, Jakal (jalan kaliurang), Tajem dan jalan utama lainnya akan di-setting padam lebih awal. Ada juga yang nanti dipadamkan pukul 20:00 WIB. Semua (dipadamkan) sampai pagi hingga tanggal 20 Juli besok,” jelas Kustini.

Selain mematikan lampu reklame dan lampu PJU di sejumlah titik keramaian, Pemkab Sleman bekerjasama dengan kepolisian menutup sejumlah akses jalan yang sering ramai dilalui kendaraan. Langkah penyekatan yang bertujuan mengurangi mobilitas ini dilakukan pada malam hari dan berlokasi di sekitar wilayah Janti, Seturan, Gejayan serta Jalan Kaliurang.

Kustini Sri Purnomo menegaskan, bahwa langkah tersebut diambil untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di Bumi Sembada. Dengan memadamkan lampu penerangan yang ada seperti reklame dan sejumlah lampu PJU serta penyekatan sejumlah ruas jalan, akan sangat berdampak pada berkurangnya mobilitas masyarakat. 

Terkait dengan aktifitas pemadaman lampu penerangan, Kustini Sri Purnomo meminta, masyarakat agar tidak perlu khawatir soal terjadinya kejahatan dan kecelakaan yang bisa saja terjadi. Pemkab Sleman dengan Polres dan Kodim 0732 Sleman telah berkomitmen untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Sleman saat kebijakan ini diterapkan.

Pihaknya meminta agar masyarakat mematuhi aturan pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tetap berada di rumah saja. Kegiatan sekunder apalagi tersier diharapkan untuk ditunda dulu demi tujuan bersama sesarengan jogo Sleman. “Langkah ini kita ambil agar masyarakat sudah tidak perlu keluar rumah kecuali hal penting yang berhubungan dengan kesehatan. Selain itu monggo di rumah saja,”  tegas Kustini.

Kebijakan pemadaman juga mendapatkan apresiasi positif dari sejumlah komunitas di Sleman, bahkan beberapa diantaranya memberikan jargon ‘Sleman Bobok Luwih Awal’ (Sleman Tidur Lebih Awal). Jargon ini sangat mengena terutama di kalangan anak muda yang sering menghabiskan malam dengan nongkrong atau kongkow di pinggir jalan raya.

Selain itu, Bupat Sleman Hj. Kustini Sri Purnomo melalui zoom meeting juga memberikan arahan kepada segenap panewu, lurah hingga dukuh. Panewu berkoordinasi kegiatan patroli dengan Muspika dan lurah, secara masif lakukan sosialisasi PPKM Darurat dan kedepankan upaya persuasive edukatif saat patrol dilaksanakan. “Panewu agar melaporkan kegiatannya secara berkala setiap hari  kepada Satgas Covid-19 Kabupaten dan Satpol PP,” terang Kustini.

Sementara, untuk Lurah harus lakukan upaya sosialisasi ke masyarakat dengan cara aktif di Sosial Media, melalui Group Whatsapp (WA) Kalurahan, Padukuhan, Karang Taruna dan Kader. Sosialisasi harus pula aktif dilakukan oleh Dukuh kepada warganya. “Gunakan corong pengeras suara secara mobile, pengeras suara di masjid, Group WA Padukuhan, RT dan RW,” ujarnya.

Pemerintah Kalurahan agar mendukung upaya Pemkab Sleman dan Kapanewon dalam melaksanakan patroli. Lakukan upaya persuasive dalam patroli. “Dukuh agar diwajibkan setiap hari melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi PPKM Darurat kepada warga yang hasilnya dilaporkan kepada Lurah. Dan Lurah agar menyampaikan laporan harian ke Panewu,” pungkas Bupati Sleman. (nun/ ted)