BERNASNEWS.COM – Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena Notaris memiliki peran dalam pembuatan akta-akta kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan, khususnya dalam perkara Hak Tanggungan dan Fidusia.
Dan seiring dengan perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang bergerak dengan cepat, sangat dibutuhkan Notaris yang mampu memahami konsep-konsep akad syariah dan penerapannya dalam praktek perbankan syariah.
Hal itu disampaikan Noor Hafid, Kepala Bagian Pengawasan IKNB, PM dan EPK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, dalam Seminar Nasional dan Pelatihan Perbankan Syariah yang diadakan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Sleman di Hotel Alana Yogyakarta, Sabtu (29/2/2020).

Dalam seminar nasional yang dihadiri 200 Notaris dari seluruh Indonesia itu, Noor Hafid mengatakan, pemahaman terhadap kontrak-kontrak bisnis dalam produk perbankan syariah menjadi sesuatu yang mutlak dan harus dikuasai oleh Notaris, seperti perjanjian murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna, jaminan syariah, pembiayaan syariah dan sebagainya.
Dan Indonesia menganut prinsi Supreme of Law dimana salah satu penafsiran terhadap Supreme of Law adalah kepastian hukum. Dengan penerapan hukum ekonomi syariah, Notaris yang terikat dengan praktik bisnis di perbankan syariah hendaknya mampu menghadirkan akta akad yang tidak boleh melenceng dari ketentuan prinsip dan asas hukum ekonomi syariah. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Dikatakan, tanggungjawab Notaris terhadap akad yang dibuat di perbankan syariah memiliki cakupan uraian yang lebih luas dibandingkan dengan perbankan konvensional. Dengan kata lain, seorang Notaris perbankan syariah selain dituntut untuk memahami berbagai hukum barat dan nasional yang terkait dengan muatan akad, juga wajib menguasai hukum Islam yang terkait dengan muatan akad yang dibuat.

Seperti contoh pernyataan akad batal demi hukum pada suatu putusan yang diakibatkan karena perjanjian tidak sesuai dengan akadnya, meskipun dilakukan atas persetujuan para pihak. Hal ini menjadikan para pihak telah melanggar prinsip syariah, karena ketentuan syariah mengajarkan kejujuran dan iktikad baik serta kesesuaian antara perjanjian dengan pelaksanaannya.
Menurut Noor Hafid, ketidakpahaman ini dapat menjadi awal permasalahan, tatkala para pihak menyerahkan kepercayaan kepada Notaris melalui akad yang dibuatnya dengan berbagai konsekuensi yuridisnya.
Dikatakan, Notaris bertanggungjawab atas setiap akta yang dibuat sehingga apabila para pihak merasa dirugikan mengajukan gugatan, maka Notaris turut bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan sepanjang batas waktu tiga puluh tahun sejak akad dibuat.
“Mengingat tanggungjawab Notaris atas setiap akta yang dibuat sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun, maka perlu kiranya Notaris yang berhubungan dengan perbankan syariah memiliki pemahaman terhadap karakteristik khusus perbankan syariah dalam keseluruhan aspek operasionalnya, termasuk dalam sifat, ragam dan konstruksi akad-akadnya.

Sementara Budi Suryanto SH S.Sos, Ketua Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Sleman, mengatakan, Seminar Nasional dan Pelatihan Perbankan Syariah bagi Notaris ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para Notaris dalam membuat perjanjian dan akad/akad dalam perbankan syariah.
Dan antusiasme para Notaris dalam mengikuti seminar ini sangat besar karena menyadari pentingnya posisi dan tanggungjawab mereka dalam membuat kontrak atau akad-akad terkait perbankan syariah.

Hal yang sama disampaikan Ketua Panitia Seminar Nasional dan Pelatihan Perbankan Syariah Indra Putra SH. Ia mengatakan, seiring dengan perkembangan perbankan syariah yang demikian marak yang disertai munculnya sejumlah masalah, maka Notaris membutuhkan pelatihan-pelatihan guna menambah pengetahuan tentang perbankan syariah. Seminar ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya antara lain dari MUI, OJK dan Notaris sebagai praktisi/pengurus INI Pusat.
Seminar dimeriahkan dengan tarian yang dibawakan sejumlah Notaris dari Grup Tari Parijotho D’Merapi Sleman di bawah koordinasi/binaan Ch Nuning SH, Ketua Bidang III Pengda INI dan PPAT Kabupaten Sleman yang membawahi Kesenian, Olahraga dan Kesejahteraan Sosial. (lip)











