BERNASNEWS.COM – Kepala BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Benny Rhamdani mengrebek salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (3/5/2020) sore. Perusahaan tersebut diduga menampung 89 calon pekerja mingran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia, Singapura, Brunei, tidak sesuai prosedur.
Para calon PMI tersebut berasal dari 6 provinsi di Indonesia, yakni 31 orang dari NTB, 27 orang dari Lampung, 20 orang dari Sulteng, 3 orang dari Sultra, 5 orang dari Jawa Barat dan 3 orang dari Jatim. Mereka sudah berada di penampungan PT BLK LN, yang seharusnya sudah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani melalui Hazni Tan, Direktur Eksekutif INFUDS/Indonesian Future Development Study dan Koordinator Nasional Poros Benhil, kepada Bernasnews.com, Minggu (3/5/2020) malam, satu calon PMI yang berasal dari Lombok bahkan masuk ke penampungan setelah terbitnya Permenaker No 151 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, yang terbit pada 18 Maret 2020. Padahal BP2MI melalui Deputi Penempatan BP2MI sudah mengirimkan surat resmi permintaan pengosongan sebanyak 3 kali dan tidak diindahkan pihak perusahaan.

“Atas laporan dari CPMI, mereka sebenarnya sudah mengajukan permohonan untuk dipulangkan ke daerah asal, tapi selalu ditolak. Bahkan kala pun bisa pulang, mereka dimintai uang oleh sponco,” kata Benny Rhamdani.
Atas masalah tersebut, Benny memerintahkan kepada perusahaan via Deputi Penempatan untuk segera memulangkan calon PMI ke daerah asal. Bahka Kapala BP2MI memberi ultimatum kepada perusahaan bahwa paling lambat 2 hari ke depan atau Selasa, 5 Mei 2020, harus sudah dipastikan bahwa para CPMI bisa kembali ke daerahnya masing-masing.
Kepala BP2MI juga mengancam akan mengambil tindakan keras sesuai kewenangan BP2MI untuk mencabut tunda layan perusahaan tersebut, jika perusahaan melakukan pembamgkangan dengan tetap melakukan “sandera” kepada para CPMI.

Kepala BP2MI menyebut bahwa kekhawatiran perusahaan bahwa jika CPMI tersebut dipulangkan maka CPMI tidak akan kembali lagi adalah alasan mengada-ada. Menurut Kepala BP2MI, negara tidak boleh kalah oleh perusahaan atau pemilik modal.
Menanggapi sikap tegas Kepala BP2MI tersebut, Hazni Tan sangat mengapresiasi. Bahkan ia meminta pemerintah untuk meberikan penghargaan kepada manan aktivis 1998 itu. “Ini baru aktivis 98 maka pantas diapresiasi,” kata Hazni Tan.
Apa yang dilakukan Benny untuk memenuhi janjinya usai dilantik Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, 16 April 2020, menggantikan Plt Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak. Ketika itu, Benny secara tegas mendeklarasikan perang terhadap sindikasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Seperti dilansir di web resmi BP2MI, Benny mengatakan bahwa sindikasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural adalah musuh negara dan kita wajib melindungi hak dan martabat PMI, karena sejatinya kita adalah pelayan mereka. Ia pun berjanji akan memperbaiki tata kelola penempatan PMI karena menjadi kunci untuk mengikis PMI nonprosedural secara signifikan.
“Selain melindungi PMI, negara juga akan diuntungkan dari peningkatan devisa yang dihasilkan. Kita akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya ketika itu. (lip)











