bernasnews – Apakah Agustus ada tanggal merah? Simak daftar lengkap libur nasional Agustus 2026 menurut SKB 3 Menteri, termasuk jadwal long weekend dan daftar hari libur nasional sepanjang 2026.
Bulan Agustus 2026 menjadi salah satu periode yang dinantikan masyarakat karena menghadirkan sejumlah hari libur nasional. Selain identik dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, bulan ini juga memiliki satu hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai libur nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat dua hari libur nasional pada Agustus 2026. Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada bulan tersebut.
Kendati tidak memiliki jadwal cuti bersama, masyarakat tetap berkesempatan menikmati libur panjang karena salah satu hari libur nasional bertepatan dengan awal pekan.
Daftar Tanggal Merah Agustus 2026
Mengacu pada SKB 3 Menteri, terdapat dua hari libur nasional selama Agustus 2026, yakni:
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kedua tanggal tersebut sama-sama jatuh pada hari kerja sehingga memberikan tambahan waktu libur di luar akhir pekan.
Selain libur nasional, masyarakat juga akan menikmati libur rutin setiap hari Minggu, yaitu pada:
- Minggu, 2 Agustus 2026
- Minggu, 9 Agustus 2026
- Minggu, 16 Agustus 2026
- Minggu, 23 Agustus 2026
- Minggu, 30 Agustus 2026
Agustus 2026 Tidak Memiliki Cuti Bersama
Meski terdapat dua hari libur nasional, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama sepanjang Agustus 2026.
Dengan demikian, aktivitas perkantoran, sekolah, maupun pelayanan publik hanya akan mengikuti jadwal libur nasional dan libur akhir pekan yang telah ditetapkan dalam kalender resmi pemerintah.
Long Weekend Agustus 2026
Salah satu momen yang paling dinantikan pada Agustus 2026 adalah adanya kesempatan menikmati libur panjang atau long weekend.
Hal ini terjadi karena Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati pada Senin, 17 Agustus 2026, sehingga terhubung langsung dengan libur akhir pekan.
Berikut rangkaian long weekend tersebut:
- Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan.
- Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan.
- Senin, 17 Agustus 2026: Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati waktu libur selama tiga hari berturut-turut tanpa perlu mengajukan cuti.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga, mengikuti berbagai kegiatan peringatan HUT RI, maupun beristirahat sebelum kembali menjalankan aktivitas.
Daftar Libur Nasional Tahun 2026
Selain dua tanggal merah pada Agustus, berikut daftar lengkap hari libur nasional sepanjang 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi.
- 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
- 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus.
- 5 April 2026: Hari Raya Paskah.
- 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional.
- 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus.
- 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah.
- 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak.
- 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila.
- 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
- 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
- 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember 2026: Hari Raya Natal.
Daftar Cuti Bersama 2026
Sementara itu, pemerintah menetapkan sejumlah cuti bersama sepanjang 2026 sebagai berikut:
- 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek.
- 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi.
- 20 Maret 2026: Idul Fitri.
- 23 Maret 2026: Idul Fitri.
- 24 Maret 2026: Idul Fitri.
- 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus.
- 28 Mei 2026: Idul Adha.
- 24 Desember 2026: Hari Raya Natal.
Perlu diketahui, tidak ada satu pun jadwal cuti bersama yang ditetapkan pada Agustus 2026. Meski demikian, adanya dua hari libur nasional dan satu kesempatan long weekend tetap memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk merencanakan agenda bersama keluarga maupun aktivitas lainnya.***












