bernasnews – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, memantik sorotan tajam dari kalangan pegiat antikorupsi.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai penegakan hukum tidak boleh menerapkan standar ganda, terlebih jika tersangka berasal dari kalangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Baharuddin Kamba, setiap tersangka tindak pidana korupsi harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ia menegaskan prinsip equality before the law harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum tanpa memandang jabatan, latar belakang, maupun posisi yang pernah diemban seseorang.
“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat biasa, tetapi lunak terhadap mantan pejabat atau aparat penegak hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Baharuddin Kamba.
Sorotan tersebut muncul setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan KPK. Namun, dalam proses penahanan itu, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol.
Kondisi tersebut memunculkan perbandingan dengan penanganan terhadap tersangka lain dalam perkara berbeda. Salah satunya advokat Don Ritto yang juga menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat menjalani penahanan, Don Ritto tampil mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan serta diborgol di hadapan publik.
Perbedaan Perlakuan: Tanpa Rompi dan Borgo
Perbedaan perlakuan itu dinilai memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap dua tersangka yang sama-sama menghadapi proses hukum. Baharuddin Kamba menilai kondisi tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegak hukum dalam menjalankan asas persamaan di hadapan hukum.
Ia juga mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang menyebut Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol karena proses penahanan berlangsung terburu-buru pada malam hari.
Bagi Baharuddin Kamba, alasan tersebut sulit diterima oleh akal sehat. Ia menilai prosedur pengamanan terhadap seorang tersangka semestinya tetap dijalankan secara konsisten tanpa dipengaruhi waktu maupun situasi.
“Alasan buru-buru dan sudah malam tidak semestinya menghilangkan prosedur yang selama ini diterapkan kepada tersangka lain. Publik tentu berhak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” ujarnya.
Ia bahkan menilai muncul kesan bahwa mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut masih memiliki pengaruh sehingga memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan tersangka lain.
Menurutnya, jika persepsi itu terus berkembang tanpa penjelasan yang mampu meyakinkan publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat semakin terkikis.
Baharuddin Kamba menegaskan perlakuan yang berbeda terhadap tersangka korupsi berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa hukum harus tampil sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai alat yang dipersepsikan memilih siapa yang diperlakukan lebih ringan.
Ia menambahkan, baik Febrie Adriansyah maupun Don Ritto saat ini sama-sama menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta perkara yang disebut berkaitan dengan PLN batu bara yang menyebabkan terjadinya blackout.
Karena itu, Baharuddin Kamba berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Publik akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh proses persidangan selesai dan pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum,” pungkasnya. (ef linangkung)












