bernasnews – Pemberian nama anak tidak hanya menjadi keputusan penting bagi orangtua, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah nama berpotensi tidak dapat dicatat atau diterbitkan dalam dokumen kependudukan apabila tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan ini kembali menjadi perhatian setelah nama seorang bayi asal Wonosobo, Jawa Tengah, yakni “Muhammad MBG Subianto”, viral dan disebut belum dapat diproses pencatatannya karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai aturan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Disdukcapil Kota Semarang. Dalam penjelasannya, terdapat sejumlah prinsip yang harus diperhatikan masyarakat ketika memberikan nama kepada anak agar dapat dicatat dalam dokumen kependudukan.
Aturan tersebut juga menjadi perhatian bagi calon orangtua dan ibu hamil yang sedang mempersiapkan nama untuk anak. Sebab, nama yang diberikan kepada anak nantinya akan digunakan dalam berbagai dokumen resmi, mulai dari biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), e-KTP, surat keterangan kependudukan, hingga akta pencatatan sipil.
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Viral dan Dikaitkan dengan Aturan Dukcapil
Nama “Muhammad MBG Subianto” menjadi perbincangan setelah bayi asal Wonosobo, Jawa Tengah, diketahui memiliki nama tersebut. Kasus itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan pencatatan nama yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Disdukcapil Kota Semarang melalui akun Instagram resminya menjelaskan bahwa terdapat aturan tertentu yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama penduduk.
“Baru-baru ini viral nama bayi ‘Muhammad MBG Subianto’ yang disebut belum dapat diproses pencatatannya oleh Disdukcapil karena tidak memenuhi ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” bunyi keterangan unggahan.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sendiri mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 21 April 2022.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pencatatan nama penduduk dilakukan secara tertib sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada anak sejak dini. Aturan tersebut juga ditujukan untuk mendukung kemudahan pelayanan administrasi kependudukan di kemudian hari.
Tujuh Contoh Nama Anak yang Berpotensi Ditolak Dukcapil
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat sejumlah prinsip yang harus dipenuhi dalam pemberian dan pencatatan nama anak.
Berikut tujuh contoh ketentuan yang perlu diperhatikan orangtua:
1. Nama Harus Mudah Dibaca dan Tidak Bermakna Negatif
Nama yang diberikan kepada anak harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, serta tidak menimbulkan multitafsir.
Contoh nama yang disebut salah adalah Setan Jaya, sedangkan contoh nama yang benar adalah Budi Santoso.
Ketentuan ini dimaksudkan agar nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan memiliki makna yang jelas dan tidak berpotensi menimbulkan persoalan bagi pemilik nama di kemudian hari.
2. Nama Paling Sedikit Terdiri dari Dua Kata
Nama penduduk paling sedikit terdiri atas dua kata. Karena itu, nama yang hanya terdiri atas satu kata berpotensi tidak memenuhi ketentuan pencatatan nama.
Contoh nama yang disebut salah adalah Yamal, sedangkan contoh yang sesuai adalah Lamine Yamal.
Aturan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon orangtua ketika menentukan nama anak sebelum mengurus dokumen kependudukan.
3. Jumlah Nama Maksimal 60 Huruf Termasuk Spasi
Nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan memiliki batas maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
Contoh nama yang terlalu panjang adalah Aisyah Nur Safira Maharani Cendekia Permata Kusumawardhani Putri Aditya. Sementara itu, contoh nama yang lebih singkat adalah Aisyah Nur Safira.
Dengan ketentuan ini, orangtua perlu mempertimbangkan panjang nama sebelum mengajukannya untuk pencatatan administrasi kependudukan.
4. Menggunakan Huruf Latin Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia
Nama yang dicatat harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Contoh yang disebut tidak sesuai adalah Chloë Grace, sedangkan contoh yang sesuai adalah Chloe Grace.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus diperhatikan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan.
5. Nama Tidak Boleh Disingkat Sembarangan
Nama tidak diperbolehkan menggunakan bentuk singkatan apabila singkatan tersebut dapat diartikan lain. Karena itu, orangtua perlu memastikan nama yang diberikan tetap ditulis secara jelas dan tidak menimbulkan arti berbeda.
Contoh nama yang disebut salah adalah MBG Subianto, sedangkan contoh yang benar adalah Muhammad Bayu Ghani Subianto.
Dalam ketentuan yang dijelaskan, nama tidak boleh disingkat secara sembarangan, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan arti lain.
6. Nama Tidak Boleh Menggunakan Angka dan Tanda Baca
Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan juga tidak diperbolehkan menggunakan angka dan tanda baca.
Sebagai contoh, nama Ali Ma’sum disebut sebagai bentuk yang salah, sedangkan contoh penulisan yang benar adalah Ali Masum.
Ketentuan ini perlu diperhatikan ketika orangtua menentukan ejaan nama anak agar penulisan pada dokumen resmi dapat mengikuti aturan administrasi kependudukan.
7. Gelar Pendidikan dan Keagamaan Tidak Dicantumkan pada Akta Pencatatan Sipil
Nama anak juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan maupun gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Contoh nama yang disebut salah adalah dr. Gia Pratama Putra, sedangkan contoh yang benar adalah Gia Pratama Putra.
Namun, ketentuan mengenai gelar tersebut memiliki pengecualian. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Penulisan gelar tersebut dapat dilakukan dalam bentuk singkatan.
Nama Marga dan Famili Tetap Dapat Dicantumkan
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur pencantuman nama marga, famili, atau nama lain yang sejenis dalam dokumen kependudukan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), nama marga, famili, atau nama lain tersebut dapat dicantumkan dan menjadi satu kesatuan dengan nama.
Dengan demikian, aturan pencatatan nama tidak berarti melarang penggunaan nama keluarga atau nama adat. Ketentuan tersebut tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencantumkan nama marga, famili, maupun nama lain yang menjadi bagian dari identitas keluarga.
Dukcapil Berwenang Tidak Mencatat Nama yang Melanggar Ketentuan
Ketentuan mengenai pencatatan nama juga disertai dengan konsekuensi bagi nama yang tidak memenuhi persyaratan.
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan apabila nama yang diajukan melanggar ketentuan.
Selain itu, pejabat yang tetap melakukan pencatatan dan menerbitkan dokumen kependudukan meskipun mengetahui nama tersebut melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Sanksi tersebut diberikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dukcapil Dapat Memberikan Pembinaan kepada Orangtua
Selain melakukan pencatatan administrasi, pejabat Dukcapil juga dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara pemberian nama.
Berdasarkan Pasal 6 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pembinaan tersebut dilakukan dalam bentuk saran, edukasi, dan informasi. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak sejak sedini mungkin.
Karena itu, calon orangtua disarankan memperhatikan ketentuan pencatatan nama sebelum menentukan nama anak. Pemahaman terhadap aturan tersebut dapat membantu memastikan nama yang dipilih dapat digunakan dalam dokumen kependudukan tanpa menghadapi kendala administrasi.
Aturan Berlaku untuk Dokumen Kependudukan Resmi
Ketentuan pencatatan nama dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku untuk berbagai dokumen kependudukan. Dokumen tersebut mencakup Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), e-KTP, Surat Keterangan Kependudukan, serta Akta Pencatatan Sipil.
Akta pencatatan sipil yang dimaksud meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
Aturan ini mulai berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022. Sementara itu, nama penduduk yang telah tercatat dalam dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut tetap berlaku. Pemilik nama tidak diwajibkan melakukan perubahan hanya karena adanya aturan baru tersebut.
Bagi calon orangtua yang sedang menyiapkan nama anak, memahami ketentuan ini menjadi langkah penting sebelum mengurus administrasi kependudukan. Nama yang memenuhi ketentuan akan memudahkan proses pencatatan dalam berbagai dokumen resmi sekaligus memastikan identitas anak tercatat sesuai dengan regulasi yang berlaku. (anp)












