Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Naik Rp3.000, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Ukuran

Ilustrasi harga emas Antam 22 Juli 2026. (Unsplash.com)

bernasnews – Harga emas Antam hari ini, Rabu (22/7/2026), terpantau mengalami penguatan. Berdasarkan pantauan pada pukul 08.45 WIB dan mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam ukuran 1 gram naik Rp3.000 menjadi Rp2.635.000 per gram dari harga perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.632.000 per gram.

Kenaikan harga juga tercatat pada berbagai ukuran emas batangan Antam. Pergerakan harga tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian emas, baik untuk kebutuhan investasi maupun sebagai instrumen penyimpanan nilai.

Emas batangan Antam tersedia dalam beragam pilihan berat. Ukurannya mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Dengan pilihan tersebut, pembeli dapat menyesuaikan ukuran emas dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Harga Emas Antam 1 Gram Naik Menjadi Rp2.635.000

Perubahan harga emas Antam pada perdagangan Rabu, 22 Juli 2026, menunjukkan kenaikan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga emas ukuran 1 gram yang sebelumnya Rp2.632.000 kini berada di posisi Rp2.635.000.

Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp3.000 untuk setiap keping emas Antam ukuran 1 gram. Harga tersebut merupakan harga yang terpantau pada pukul 08.45 WIB berdasarkan laman resmi Logam Mulia.

Selain ukuran 1 gram, harga emas dengan ukuran lain juga mengalami penyesuaian. Besaran kenaikan berbeda-beda sesuai dengan berat emas batangan yang tersedia.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026

Berikut daftar harga emas Antam terbaru pada Rabu (22/7/2026) pukul 08.45 WIB, beserta harga pada perdagangan sebelumnya:

  • 0,5 gram: Rp1.367.500, dari sebelumnya Rp1.366.000
  • 1 gram: Rp2.635.000, dari sebelumnya Rp2.632.000
  • 2 gram: Rp5.210.000, dari sebelumnya Rp5.204.000
  • 3 gram: Rp7.790.000, dari sebelumnya Rp7.781.000
  • 5 gram: Rp12.950.000, dari sebelumnya Rp12.935.000
  • 10 gram: Rp25.845.000, dari sebelumnya Rp25.815.000
  • 25 gram: Rp64.487.000, dari sebelumnya Rp64.412.000
  • 50 gram: Rp128.895.000, dari sebelumnya Rp128.745.000
  • 100 gram: Rp257.712.000, dari sebelumnya Rp257.412.000
  • 250 gram: Rp644.015.000, dari sebelumnya Rp643.265.000
  • 500 gram: Rp1.287.820.000, dari sebelumnya Rp1.286.320.000

Daftar tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam bergerak naik pada seluruh ukuran yang tercantum. Kenaikan harga disesuaikan dengan berat emas batangan yang dibeli.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam bergerak naik pada seluruh ukuran yang tercantum. Kenaikan harga disesuaikan dengan berat emas batangan yang dibeli.

Sementara itu, emas batangan Antam tersedia dengan pilihan ukuran mulai 0,5 gram sampai 1.000 gram atau 1 kilogram. Pilihan berat yang beragam memberikan alternatif bagi pembeli untuk menentukan produk sesuai kebutuhan transaksi.

Pajak Pembelian Emas Antam Mengacu PMK Nomor 34/PMK.10/2017

Selain memperhatikan harga emas, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pembeli dalam melakukan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam

Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas melakukan penjualan kembali atau buyback emas kepada PT Antam. Untuk transaksi penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, terdapat tarif pajak yang berlaku.

Pemilik emas yang memiliki NPWP dikenakan tarif pajak buyback sebesar 1,5 persen. Sementara itu, pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Berbeda dengan pajak pada pembelian yang disertai bukti potong PPh 22, pajak buyback dipotong secara langsung dari total nilai transaksi penjualan kembali emas yang dilakukan.

Karena itu, pemilik emas yang berencana melakukan buyback perlu memperhitungkan ketentuan pajak tersebut agar dapat mengetahui nilai bersih yang diterima dari transaksi penjualan kembali.

Harga Emas Antam Dapat Menjadi Acuan Sebelum Bertransaksi

Perubahan harga emas Antam menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas. Harga dapat berbeda berdasarkan ukuran emas batangan yang dipilih.

Pada Rabu (22/7/2026) pukul 08.45 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.635.000 atau naik Rp3.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Sementara itu, harga untuk ukuran 0,5 gram tercatat Rp1.367.500 dan ukuran 2 gram mencapai Rp5.210.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, harga emas Antam 100 gram berada di level Rp257.712.000. Adapun emas ukuran 500 gram dibanderol Rp1.287.820.000.

Informasi harga tersebut mengacu pada harga emas Antam yang terpantau melalui laman resmi Logam Mulia pada waktu yang disebutkan. Pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku sesuai status NPWP dan nilai transaksi, baik ketika membeli maupun saat melakukan buyback emas. (anp)