bernasnews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pedagang bakso di Kabupaten Bantul berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial H (47) ditangkap di wilayah Godean, Kabupaten Sleman, Minggu (19/7/2026) malam, setelah diduga membawa kabur sepeda motor, gerobak bakso, perlengkapan usaha, hingga uang hasil penjualan milik korban.
Penangkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Srandakan setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan sejak laporan diterima. Polisi kini masih mendalami perkara sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang belum ditemukan.
Kepercayaan Korban Berujung Kerugian Jutaan Rupiah
Korban, Eka Nataliya (47), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, sebelumnya mempercayakan H untuk berjualan bakso keliling menggunakan sepeda motor Honda Beat beserta gerobak bakso miliknya.
Aktivitas tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari keluarga korban.
Pada Minggu (5/7/2026) pagi, pelaku berangkat menjual bakso di kawasan Pantai Baru, Srandakan. Setelah itu, ia kembali mengambil tambahan dagangan pada sore hari dengan alasan akan melanjutkan berjualan di wilayah Galur, Kabupaten Kulon Progo.
Situasi masih terlihat normal hingga malam hari.
Sekitar pukul 23.30 WIB, H mengirimkan pesan WhatsApp kepada anak korban. Dalam pesannya, ia mengaku hendak mengambil pengisi daya telepon seluler dan berpamitan untuk menghabiskan sisa dagangan bakso.
Pesan tersebut menjadi komunikasi terakhir.
Keesokan harinya, pelaku tidak kembali ke rumah korban. Berbagai upaya menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat tidak memperoleh respons.
Bersamaan dengan hilangnya pelaku, sejumlah aset usaha ikut lenyap, meliputi:
- Sepeda motor Honda Beat
- Gerobak bakso
- Kompor
- Tabung gas
- Payung dagang
- Perlengkapan berjualan
- Uang hasil penjualan sekitar Rp479 ribu
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp7.079.000.
Polisi Lacak Pelaku hingga Godean
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Srandakan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan menelusuri berbagai petunjuk di lapangan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan identitas terduga pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan tersebut.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk-petunjuk yang ada, serta mencari keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui,” kata Rita.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Godean, Kabupaten Sleman.
Tim Unit Reskrim Polsek Srandakan bergerak menuju lokasi dan mengamankan H pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Pelaku berinisial H (47) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Srandakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang Bukti Masih Ditelusuri
Hingga pembaruan terbaru, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa tersangka guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Fokus penyidikan juga diarahkan pada pencarian barang-barang milik korban yang sempat dibawa pelaku. Keberadaan sepeda motor, gerobak bakso, serta perlengkapan usaha lainnya masih dalam penelusuran.
Pendalaman tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian sekaligus upaya mengembalikan aset milik korban apabila berhasil ditemukan.
Polisi Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada
Polres Bantul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memberikan kepercayaan kepada pihak lain, terutama yang berkaitan dengan penguasaan barang maupun aset yang memiliki nilai ekonomi.
Menurut Rita, kewaspadaan diperlukan untuk meminimalkan risiko terjadinya penipuan maupun penggelapan yang berawal dari hubungan saling percaya.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan terhadap orang lain, terutama yang berkaitan dengan penguasaan barang maupun aset bernilai ekonomi,” katanya.
Polres Bantul memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas Rita.











