bernasnews – Jajaran Polres Bantul melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di dua lokasi berbeda pada Jumat, 3 Juli 2026 malam.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil menyita sedikitnya 45 botol minuman beralkohol berbagai merek dari wilayah Kapanewon Sewon dan Kapanewon Imogiri.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Bantul dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penindakan Pertama di Kapanewon Sewon
Operasi pertama dilakukan oleh jajaran Sat Samapta Polres Bantul sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Bang Malang RT 006, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, setelah menerima laporan warga terkait adanya aktivitas transaksi minuman beralkohol.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan, polisi mengamankan seorang pria berinisial ACS (28). Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa:
17 botol minuman beralkohol jenis AL ukuran 600 mililiter.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggeledahan Kendaraan di Kapanewon Imogiri
Pada waktu yang hampir bersamaan, jajaran Polsek Imogiri juga bergerak menuju Dusun Kradenan, Kalurahan Girirejo, Kapanewon Imogiri.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Imogiri Kompol Wahyu Elang Elang TB, S.H., bersama personel piket, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Dukuh setempat.
Petugas awalnya melakukan penggeledahan di rumah seorang pria berinisial YI, namun tidak menemukan barang bukti.
Pemeriksaan kemudian diperluas ke kendaraan yang terparkir di sekitar area rumah. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan:
Di dalam mobil Honda Mobilio: 3 dus berisi minuman beralkohol berbagai merek (18 botol Anggur Kolesom, 6 botol Anggur Lychee Atlas, dan 3 botol Bir Singaraja).
Di dalam bagasi motor Honda Beat: 2 botol Anggur Kolesom.
Total barang bukti yang diamankan dari lokasi kedua ini berjumlah 28 botol.
Peran Aktif Masyarakat dan Komitmen Kepolisian
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti secara profesional untuk menjaga ketertiban wilayah.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat. Polres Bantul akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” ujar Rita, Sabtu, 4 Juli 2026.
Seluruh barang bukti dari kedua operasi tersebut kini telah diamankan di kantor kepolisian. Pihak Polres Bantul menyatakan akan terus menggelar razia serupa secara berkala sebagai langkah preventif demi menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Bantul. (Eln)












