bernasnews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi guru yang masuk dalam sasaran untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2026.
Tahapan awal yang wajib dilakukan peserta adalah mengecek akun SIMPKB untuk memastikan status sebagai calon peserta, kemudian melakukan konfirmasi keberminatan sebelum melanjutkan ke proses seleksi administrasi.
Program PPG Guru Tertentu 2026 ditujukan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kemendikdasmen. Melalui Tim PPG Kemendikdasmen, para guru diimbau segera memeriksa akun SIMPKB masing-masing agar tidak melewatkan tahapan penting dalam proses pendaftaran.
Cara Mengecek Status Peserta PPG Guru Tertentu 2026
Langkah pertama yang harus dilakukan guru adalah memastikan apakah dirinya termasuk dalam sasaran PPG Guru Tertentu 2026 melalui akun SIMPKB.
Pengecekan dilakukan dengan masuk ke laman https://paspor-gtk.simpkb.id/ menggunakan SIMPKB-ID dan kata sandi atau melalui akun belajar.id.
Guru yang masuk dalam sasaran program ini harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
- Memiliki ijazah S1 atau D4 yang telah terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Belum mencapai batas usia pensiun.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
- Memenuhi persyaratan khusus sesuai posisi atau penugasan.
Guru yang telah memenuhi seluruh syarat tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Konfirmasi Keberminatan Menjadi Tahap Wajib
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai sasaran PPG Guru Tertentu 2026, peserta diwajibkan melakukan konfirmasi keberminatan melalui akun SIMPKB.
Tahapan ini menjadi penanda bahwa guru bersedia mengikuti seluruh rangkaian program PPG Guru Tertentu. Oleh karena itu, peserta diminta mengikuti seluruh petunjuk yang tersedia pada sistem hingga proses konfirmasi selesai dilakukan.
Kemendikdasmen juga mengimbau agar guru tidak menunda tahapan ini karena menjadi syarat untuk melanjutkan ke proses seleksi administrasi.
Tahapan Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026
Setelah menyelesaikan konfirmasi keberminatan, guru dapat melanjutkan ke tahapan seleksi administrasi.
Berikut urutan proses pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2026:
- Melakukan pemutakhiran data Dapodik.
- Mengakses laman SIMPKB di https://ppg.simpkb.id/.
- Melakukan pendaftaran.
- Memeriksa persyaratan pendaftaran.
- Jika memenuhi syarat, melanjutkan proses pendaftaran melalui laman SIMPKB. Apabila belum memenuhi syarat, peserta harus membuka laman Info GTK, menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), melakukan verval SPTJM, kemudian kembali mengakses SIMPKB setelah disetujui. Jika belum disetujui, peserta diminta kembali mengecek Info GTK dan mengulang proses verval SPTJM.
- Melengkapi profil peserta.
- Mengisi data ijazah S1 atau D4.
- Melakukan verifikasi dan validasi ijazah.
- Mengonfirmasi hasil verval ijazah.
- Memastikan data ijazah telah muncul di SIMPKB.
- Memilih bidang studi PPG.
- Mengajukan pendaftaran.
- Mengikuti proses seleksi administrasi.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan diumumkan oleh Kemendikdasmen pada tahap berikutnya.
Tahapan Setelah Lolos Seleksi Administrasi
Guru yang berhasil melewati seleksi administrasi masih harus mengikuti beberapa tahapan lanjutan sebelum memperoleh sertifikat pendidik.
Tahapan tersebut meliputi konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui aplikasi SIMPKB, melakukan lapor diri di laman resmi LPTK penyelenggara PPG, mengikuti proses pembelajaran, hingga menjalani Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Apabila dinyatakan lulus UKPPPG, peserta akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan profesional.
Selain itu, guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik juga berhak menerima tunjangan profesi. Besaran tunjangan tersebut yakni sebesar satu kali gaji bagi guru ASN dan Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen Imbau Guru Segera Cek SIMPKB
Kemendikdasmen mengingatkan seluruh guru yang berpotensi menjadi sasaran PPG Guru Tertentu 2026 agar segera mengecek akun SIMPKB masing-masing. Guru juga diharapkan saling mengingatkan rekan sejawat agar tidak melewatkan proses konfirmasi keberminatan dan tahapan pendaftaran.
Hingga informasi ini disampaikan, Kemendikdasmen belum mengumumkan batas akhir atau tanggal penutupan pendaftaran PPG Guru Tertentu 2026. Karena itu, guru yang telah memenuhi persyaratan disarankan segera melakukan pengecekan akun SIMPKB dan menyelesaikan seluruh tahapan yang tersedia tanpa menunda waktu.
Meta Description 1: PPG Guru Tertentu 2026 resmi dibuka. Simak 3 langkah pendaftaran, syarat peserta, tahapan seleksi administrasi, dan informasi terbaru dari Kemendikdasmen.
Meta Description 2: Cara daftar PPG Guru Tertentu 2026 melalui SIMPKB lengkap dengan syarat, alur seleksi administrasi, serta tahapan hingga memperoleh sertifikat pendidik.
Keyword:











