bernasnews – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berencana mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku. Pasalnya, besaran pajak atas pencairan manfaat JHT berbeda tergantung waktu dan jenis pencairannya.
Pencairan sebagian saat peserta masih aktif bekerja dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif progresif, sedangkan pencairan penuh ketika peserta telah pensiun atau berhenti bekerja dikenai PPh Final dengan tarif yang lebih rendah sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan perlakuan pajak tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, serta PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Ketentuan Pencairan JHT bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan memberikan manfaat berupa dana tunai yang dapat dimanfaatkan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau memenuhi persyaratan tertentu.
Sesuai ketentuan, peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen. Pencairan 10 persen ditujukan sebagai persiapan memasuki masa pensiun, sedangkan pencairan 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah.
Namun, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Adapun sisa saldo JHT baru dapat dicairkan secara penuh atau 100 persen ketika peserta telah pensiun atau tidak lagi bekerja.
Skema Iuran JHT Ditanggung Bersama Pekerja dan Perusahaan
Dana JHT berasal dari iuran bulanan yang dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan perusahaan tempat peserta bekerja.
Komposisi iuran terdiri atas:
- Pekerja membayar sebesar 2 persen dari gaji bulanan.
- Perusahaan menanggung iuran sebesar 3,7 persen dari gaji peserta.
Akumulasi iuran tersebut kemudian menjadi saldo JHT yang akan diterima peserta sesuai ketentuan saat pencairan manfaat.
Mengapa Pencairan JHT Dikenai Pajak?
Ketentuan perpajakan atas manfaat JHT diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010. Pada prinsipnya, pembayaran manfaat JHT kepada peserta merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal tersebut karena pembayaran manfaat JHT kepada peserta program pensiun dipandang sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya.
Selain itu, iuran JHT yang selama ini dipotong dari penghasilan pegawai merupakan bagian dari penghasilan yang sebelumnya belum dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Tarif Pajak Pencairan JHT Saat Pensiun atau Berhenti Bekerja
Peserta yang mencairkan seluruh saldo JHT setelah pensiun atau berhenti bekerja memperoleh perlakuan pajak yang lebih ringan melalui skema PPh Final.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Saldo JHT sampai dengan Rp50 juta dikenai PPh sebesar 0 persen.
- Bagian saldo yang melebihi Rp50 juta dikenai PPh Final sebesar 5 persen.
Dengan skema tersebut, peserta yang baru mencairkan seluruh manfaat JHT pada akhir masa kerja akan dikenai tarif pajak yang relatif rendah dibanding pencairan sebagian saat masih aktif bekerja.
Pencairan Sebagian JHT Saat Masih Aktif Bekerja Kena Tarif Progresif
Berbeda dengan pencairan penuh saat pensiun, peserta yang mengambil sebagian saldo JHT ketika masih aktif bekerja dikenai ketentuan pajak yang lebih tinggi.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (5) PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pencairan sebagian JHT dikenai pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bersifat tidak final.
Tarif progresif yang berlaku meliputi:
- Saldo akhir sampai dengan Rp60 juta: 5 persen.
- Lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen.
- Lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen.
- Lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30 persen.
- Lebih dari Rp5 miliar: 35 persen.
Karena menggunakan skema progresif dan bersifat tidak final, besaran pajak yang dikenakan pada pencairan sebagian JHT dapat lebih besar dibanding pencairan penuh saat peserta memasuki masa pensiun.
Peserta Perlu Mempertimbangkan Waktu Pencairan JHT
Perbedaan skema perpajakan tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan pencairan manfaat JHT.
Peserta yang masih aktif bekerja memang memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo untuk kebutuhan tertentu, seperti persiapan pensiun atau kepemilikan rumah, tetapi pencairan tersebut akan mengikuti tarif PPh Pasal 21 progresif.
Sementara itu, peserta yang menunggu hingga masa pensiun atau berhenti bekerja dapat memperoleh perlakuan pajak berupa PPh Final dengan tarif yang lebih rendah, yakni 0 persen untuk saldo hingga Rp50 juta dan 5 persen atas bagian saldo yang melebihi batas tersebut. (anp)











