bernasnews – Polres Bantul menyita sedikitnya 216 botol minuman beralkohol ilegal dalam operasi yang digelar sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 20-21 Juni 2026. Penindakan dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Kasihan, Bantul, Imogiri, dan Pundong.
Ratusan botol miras berbagai merek dan kadar alkohol itu diamankan dalam rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang melibatkan Satuan Samapta, Satresnarkoba, serta jajaran polsek setempat.
Operasi berlangsung hampir tanpa jeda. Petugas bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat yang masuk dalam beberapa waktu terakhir.
Outlet di Kasihan Jadi Temuan Terbesar
Penyitaan terbesar terjadi di sebuah tempat usaha bernama Outlet 23 di Jalan Tentara Raya, Tamantirto, Kapanewon Kasihan.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu dini hari. Tim gabungan yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul Ipda Hono Pribadi bersama KBO Satresnarkoba Ipda Diky Fridehan menemukan puluhan botol minuman beralkohol tersimpan di dalam lokasi usaha tersebut.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan:
| Jenis Miras | Jumlah |
|---|---|
| Anggur Merah 14% 620 ml | 12 botol |
| Bir Bintang 620 ml | 12 botol |
| Guinness Smooth 325 ml | 24 botol |
| Intisari 620 ml | 12 botol |
| Bir Bintang Pint 330 ml | 24 botol |
| Guinness Smooth 620 ml | 9 botol |
Total puluhan botol tersebut disita bersama pengelola sekaligus pemilik barang berinisial RAM (24), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas terlihat menginventarisasi satu per satu botol yang ditemukan di rak penyimpanan dan area belakang tempat usaha.
Tumpukan barang bukti memenuhi sebagian ruangan sebelum akhirnya dibawa menggunakan kendaraan dinas kepolisian.
Berawal dari Laporan Warga
Sebelum penggerebekan di Kasihan, Satresnarkoba Polres Bantul lebih dulu bergerak ke Jalan Pemuda, Kapanewon Bantul sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 40 botol miras jenis Bimoli dari seorang pria berinisial DK (41), warga Palbapang, Bantul.
Hanya berselang sekitar satu setengah jam, tim kembali bergerak menuju Dusun Miri Kulon, Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri.
Di lokasi itu, polisi menemukan 43 botol miras jenis Wareang yang diduga siap diedarkan. Barang bukti diamankan dari seorang warga berinisial R (27).
Pundong Jadi Lokasi Penindakan Terakhir
Operasi berlanjut hingga menjelang dini hari. Petugas Polsek Pundong mendatangi kawasan Jalan Klegen-Pundong setelah menerima laporan mengenai seorang warga yang diduga mabuk sambil membawa minuman keras.
Di depan sebuah toko kelontong, polisi menemukan pria berinisial AS (38), warga Panjangrejo, Pundong.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 40 botol miras jenis AL. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 2593 TV.
Beberapa warga yang masih beraktivitas di sekitar lokasi sempat menyaksikan proses pemeriksaan tersebut sebelum petugas membawa barang bukti ke kantor polisi. Situasi berlangsung kondusif tanpa perlawanan berarti.
Polisi Tegaskan Perang terhadap Miras Ilegal
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan temuan tersebut menunjukkan peredaran minuman beralkohol ilegal masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bantul.
Menurut dia, sebagian lokasi yang ditemukan tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk memperdagangkan minuman beralkohol.
“Khususnya di Outlet 23 Kasihan, kami menemukan jenis dan jumlah barang bukti yang cukup besar. Temuan ini menunjukkan adanya praktik perdagangan ilegal yang sudah berjalan. Hal tersebut jelas melanggar aturan sehingga kami melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rita.
Penindakan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Bantul juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penjualan maupun distribusi minuman keras ilegal.
“Operasi rutin seperti ini akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Bantul. Bagi siapa pun yang kedapatan melanggar, kami pastikan akan diproses hukum,” tegasnya. (Eln)











