News  

Tepis Rumor Sakit, Sultan HB X Kembali Pimpin Pemerintahan usai Medical Check-Up Rutin

Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Repro Humas Pemda DIY)

bernasnews – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, kembali memimpin jalannya pemerintahan setelah menjalani cuti selama sepekan untuk pemeriksaan kesehatan (medical check-up).

Kehadiran Sultan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (2/7/2026), sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kondisi kesehatannya.

Sultan secara tegas membantah kabar burung yang menyebut dirinya tengah mengalami sakit. Ia menjelaskan bahwa cuti yang diambil murni untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin sebagai bentuk upaya menjaga kondisi tubuh di usia yang terus bertambah.

Lha wong saya kan boleh, untuk check up kan boleh. Lha tahu diri lah. Kalau dulu check up saya itu selalu check up setahun sekali, tapi kalau sekarang ndak berani, ya enam bulan sekali, kan gitu. Wong jaga, jaga kesehatannya sendiri,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis, 2 Juli 2026.

Langkah Preventif untuk Menjaga Kondisi Tubuh

Pernyataan tersebut sekaligus mengakhiri berbagai rumor yang sempat beredar di masyarakat terkait alasan cuti Sultan dan penunjukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.

Saat kembali ditanya mengenai isu dirinya sakit, Sultan kembali memberikan penegasan bahwa pemeriksaan kesehatan yang dijalaninya merupakan langkah preventif, bukan karena sedang menjalani perawatan akibat penyakit tertentu.

“Lha iya ya. Ya untuk check up itu penting gitu lho. Ngukur usia kan bertambah,” tegasnya.

Masa Tugas Pelaksana Harian Berakhir

Kembalinya Sultan HB X juga menandai berakhirnya masa tugas KGPAA Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY. Selama Sultan menjalani cuti, roda pemerintahan tetap berjalan kondusif di bawah kepemimpinan Paku Alam X.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah DIY telah menerbitkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 23 Juni 2026.

Melalui keputusan tersebut, KGPAA Paku Alam X mendapat mandat sebagai Plh Gubernur DIY mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026 untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan selama Sri Sultan Hamengku Buwono X cuti karena alasan penting.

Dengan munculnya langsung di hadapan publik dan kembali memimpin agenda pemerintahan, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan seluruh aktivitas birokrasi di DIY kembali berjalan normal. (Eln)