Program Studi Hukum Bisnis UPY Berikan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan KDRT di Kalurahan Jambidan Bantul

Suasana kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Program Studi Hukum Bisnis UPY. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Bisnis dan Hukum Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) Kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum.

Kegiatan tersebut diselenggarakan bertempat di Aula Kalurahan Jambidan Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Rabu (1/7/2026 ). Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua RT dan Dukuh se-Kalurahan Jambidan, Bantul.

Penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema “Upaya Pencegahan dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )”. Hadir sebagai narasumber utama Adv. Dr. Sigit Handoko, S.H., M.H., C. Me., Kaprodi Hukum Bisnis, Fakultas Bisnis dan Hukum UPY yang memiliki kepakaran bidang Hukum Pidana.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Dr. Sigit didampingi oleh dosen-dosen Program Stdudi Hukum Bisnis dan Hukum UPY, yaitu Karina Amanda Savira, S.H., M.H, Kepakaran Hukum Bisnis; Vidya Devia Ardania, S.H., M.Kn., kepakaran Hukum Agraria; Suci Damayanti, S.H., M.H, Kepakaran Hukum Pajak.

Juga hadir Febria Gupita, S.H., M.H, Kepakaran Hukum Ketenagakerjaan, yang seharusnya Dr. Ari Retno Purwanti, S.H. M.H, Kepakaran Hukum Tata Negara, yang berhalangan hadir karena sedang ada tugas di Jakarta, serta Admin Prodi Anggun, Putri Fatmala, S. Pd.

Dalam pemaparannya, Dr. Sigit menjelaskan, tema tersebut dipilih karena hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa negara telah memberikan perlindungan hukum yang kuat dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

“Menindak pelaku, sekaligus memberikan perlindungan kepada korban sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Dr. Sigit menjelaskan, bahwa dalam BAB III Pasal 5 Undang-Undang tersebut ditegaskan adanya larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi empat bentuk, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Agar lebih mudah dipahami peserta, Dr. Sigit juga memberikan berbagai contoh yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Kekerasan fisik antara lain berupa menampar pasangan, memukul suami atau istri denga tangan maupun benda, menendang anggota keluarga, hingga mencekik korban.

“Sementara kekerasan psikis dapat berupa menghina pasangan dengan kata-kata kasar secara terus menerus, mengancam akan membunuh atau melukai pasangan, maupun mempermalukan pasangan di hadapan anak-anak atau keluarga,” paparnya.

Adapun kekerasan seksual dapat terjadi ketika salah satu pasangan dipaksa melakukan hubungan seksual saat menolak, dipaksa melakukan hubungan seksual dengan cara yang tidak dikehendaki, maupun dipaksa berhubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan tertentu.

Sedangkan penelantaran rumah tangga dapat berupa suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya selama berbulan-bulan padahal memiliki pekerjaan dan penghasilan cukup.

“Contoh lainnya adalah anak yang seharusnya mampu merawat orang tua lanjut, namun dengan sengaja membiarkan orang tuanya hidup tanpa makanan, perawatan, mapun pengobatan yang laya,” jelasnya.

Dr. Sigit juga mengajak seluruh peserta untuk senantiasa membangun kehidupan rumah tangga yang dilandasi kasih sayang, saling menghormati, dan saling melindungi agar terhindar dari berbagai bentuk kekerasan yang tidak hanya merusak keharmonisan keluarga, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum karena melanggar ketentauan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Lebih lanjut Dr. Sigit mengungkapkan, Ketua RT dan para Dukuh memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menjadi bekal yang sangat penting untuk mengedukasi, pendampingan awal, serta mengarahkan masyarakat apabila ditemukan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga di lingkungannya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin antara Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) dengan Kalurahan Jambidan. Sebelumnya, UPY telah memberikan bantuan beasiswa dari pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) kepada empat warga Kalurahan Jambidan sebagai bentuk komitmen dalam rangka meningkatkan kualitas sumber  daya manusia melalui pendidikan di perguruan tinggi.

Sementara dalam sambutannya, Lurah Jambidan, Zubaidi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Universitas PGRI Yogyakarta atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Pihaknya  mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Universitas PGRI Yogyakarta yang telah berkenan hadir memberikan penyuluhan hukum  kepada masyarakat melalui Ketau RT masing-masing.

“Saya berharap penyuluhan hukum yang telah disampaikan oleh Adv. Dr. Sigit Handoko, S.H.,M.H., C. Me. benar-benar dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Jambidan yang diwakili oleh para Ketua RT. Apa yang telah disampaikan malam ini hendaknya dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas sehatri-hari sebagai Ketua RT,” tegas Zubaidi.

Melalui kegiatan ini, Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) berharap penyuluhan hukum tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mampu membangun budaya sadar hukum sehingga tercipta keluarga yang harmonis, aman, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. (*/ nun)