bernasnews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Sebanyak 60.896 guru dari berbagai daerah di Indonesia telah dipanggil untuk mengikuti program tersebut dan diwajibkan menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Pelaksanaan PPG Guru Tertentu menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi amanat regulasi terkait profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.
Guru yang telah menyelesaikan seluruh tahapan dan dinyatakan lulus nantinya akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi guru.
Konfirmasi Kesediaan Menjadi Tahap Awal PPG Guru Tertentu 2026
Guru yang masuk dalam daftar peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 wajib melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti program tersebut. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum peserta memasuki proses administrasi berikutnya.
Menurut Ferry, guru yang dipanggil mengikuti PPG dapat melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.
Melalui akun tersebut, peserta dapat melihat status pemanggilan sekaligus memberikan persetujuan untuk mengikuti seluruh rangkaian program PPG yang telah dijadwalkan oleh Kemendikdasmen.
Guru yang tidak melakukan konfirmasi sesuai jadwal berpotensi mengalami kendala dalam mengikuti tahapan berikutnya, sehingga penting untuk memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan.
Cara Konfirmasi PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2
Bagi guru yang menerima pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, proses konfirmasi dilakukan melalui akun SIMPKB pribadi.
Secara umum, langkah yang perlu dilakukan meliputi:
- Masuk ke akun SIMPKB menggunakan akun masing-masing.
- Memeriksa informasi pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
- Membaca informasi dan ketentuan yang tersedia pada laman peserta.
- Memilih menu atau fitur konfirmasi kesediaan mengikuti PPG.
- Menyimpan atau mengirimkan konfirmasi sesuai petunjuk pada sistem.
Setelah proses konfirmasi selesai dilakukan, peserta dapat mempersiapkan diri untuk tahapan administrasi berikutnya berupa lapor diri.
Dasar Hukum Kewajiban Memiliki Sertifikat Pendidik
Kewajiban guru untuk memiliki sertifikat pendidik telah diatur dalam berbagai regulasi nasional yang menjadi landasan pelaksanaan PPG.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh guru memiliki kompetensi dan standar profesional yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Berdasarkan data Direktorat PPG, total peserta yang dipanggil mengikuti PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 mencapai 60.896 guru dari seluruh Indonesia.
Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni sebanyak 8.565 guru.
Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan jumlah peserta mencapai 6.548 orang, disusul Sumatera Utara sebanyak 4.425 peserta, serta Jawa Tengah dengan 3.964 guru.
Jumlah tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan sertifikasi profesi bagi tenaga pendidik di berbagai daerah di Indonesia.
Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2
Kemendikdasmen telah menetapkan tahapan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 sebagai berikut:
- Konfirmasi kesediaan: 22-28 Juni 2026.
- Lapor diri peserta: 1-4 Juli 2026.
- Orientasi: 8 Juli 2026.
- Pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK: 8 Juli-12 Agustus 2026.
- Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG): menyusul sesuai jadwal yang akan ditetapkan.
Peserta diharapkan mengikuti seluruh tahapan tersebut secara berurutan agar dapat menyelesaikan program hingga tahap akhir.
Guru yang berhasil menyelesaikan seluruh proses PPG Guru Tertentu dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
Selain menjadi bukti kompetensi profesional, sertifikat pendidik juga menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dimulainya PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2, para peserta diharapkan segera melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB agar dapat mengikuti seluruh rangkaian program sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. (anp)












