bernasnews – Aksi seorang pengendara sepeda motor yang melawan arus di kawasan Terban, Kota Yogyakarta, viral di media sosial setelah diduga mengejar pengguna jalan yang menegurnya dan mengajak berkelahi sambil mengaku sebagai “akamsi” atau anak kampung sini.
Peristiwa yang terjadi di Jalan C. Simanjuntak pada Minggu (28/6/2026) itu langsung ditindaklanjuti oleh Polresta Yogyakarta.
Polisi memastikan pengendara yang terekam dalam video tersebut telah diidentifikasi dan dikenai sanksi tilang atas sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Video Viral Tuai Sorotan Warganet
Peristiwa itu pertama kali ramai setelah diunggah akun Instagram @jogja_guardian. Dalam narasi unggahan disebutkan pengendara yang melawan arus justru bereaksi emosional saat diingatkan oleh pengguna jalan lain.
“Lawan arah di Terban diingetin malah ngejar terus ngajak berantem ngomong ‘Aku akamsi’. Diajak ke Polres kagak mau. Divideoin langsung kabur. Baju tulisannya ‘Dinas Perdagangan’. Emang banyak ya SDM kayak gini di Jogja?” tulis akun tersebut.
Unggahan itu dengan cepat menyebar dan memunculkan beragam komentar dari warganet yang menyayangkan tindakan pengendara tersebut.
Selain melanggar aturan lalu lintas, sikap agresif di jalan dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Polisi Identifikasi Dua Orang
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, membenarkan adanya peristiwa sebagaimana terekam dalam video yang beredar.
Menurutnya, pengendara sepeda motor memang melaju melawan arus sebelum mendapat teguran dari pengguna jalan lain.
Alih-alih menghentikan pelanggaran, terjadi adu argumen yang kemudian menarik perhatian masyarakat sekitar. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Mereka masing-masing berinisial:
- A (26), warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
- R (30), warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dikenai tindakan berupa penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijerat Sejumlah Pasal Lalu Lintas
Polresta Yogyakarta menindak pelanggaran tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal yang dikenakan meliputi:
| Pasal | Pelanggaran |
|---|---|
| Pasal 291 ayat (1) | Pengendara tidak menggunakan helm |
| Pasal 291 ayat (2) | Penumpang tidak menggunakan helm |
| Pasal 287 ayat (1) | Melawan arus atau melanggar rambu lalu lintas |
| Pasal 287 ayat (2) | Pelanggaran Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) |
| Pasal 280 | Pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) |
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan.
Polisi Ingatkan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas
Kepolisian mengimbau pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, tidak melawan arus, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, mengikuti arahan petugas, serta memastikan kelengkapan kendaraan maupun surat-surat kendaraan.
Sementara itu, pengemudi mobil diminta selalu mengenakan sabuk pengaman, tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol maupun narkoba, mematuhi rambu dan marka jalan, mengikuti petunjuk petugas, menaati batas kecepatan, serta memastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap.
“Disiplin berlalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas Iptu Dani Hasan. (Eln)












