News  

Komplotan Spesialis Pencuri Pompa Air di Bantul Tumbang! Aksi Nekat Dua Pelaku Terbongkar Jelang Kunjungan Kementerian

Komplotan Pencuri Pompa Air di Bantul/Polres Bantul
Komplotan Pencuri Pompa Air di Bantul/Polres Bantul

bernasnews – Suasana di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, mendadak berubah tegang.

Di tengah persiapan menyambut kunjungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, empat unit pompa air yang menjadi bagian penting dari fasilitas kawasan pesisir itu justru raib tanpa jejak.

Hilangnya pompa air tersebut juga membuka tabir aksi komplotan spesialis pencurian yang selama ini mungkin berulang kali beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Bantul.

Kurang dari dua hari setelah laporan, Unit Reskrim Polsek Srandakan, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus tersebut.

Penangkapan Komplotan Spesialis Pencuri Pompa Air di Bantul

Polisi meringkus dua pria berinisial AR (37) dan FEP (31) yang diduga menjadi pelaku pencurian empat unit pompa air di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan yang diterima Polsek Srandakan.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak mengumpulkan informasi, memeriksa saksi, hingga melakukan penyelidikan secara intensif.

“Kami mengonfirmasi bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Srandakan telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pompa air di wilayah Poncosari. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan dan juga peran aktif masyarakat yang segera melaporkan peristiwa kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Rita, Jumat (26/6/2026).

Kasus pencurian tersebut bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang pegawai negeri sipil bernama Sujatno datang ke kompleks Kampung Nelayan Merah Putih untuk membersihkan area kantor.

Hari itu bukan hari biasa. Kawasan tersebut bersiap menerima kunjungan kerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan melihat potensi pengembangan es luri sebagai bahan pengawet ikan.

Namun, saat melakukan pengecekan di sekitar kompleks, Sujatno justru menemukan kenyataan yang sama sekali tidak ia duga.

Empat unit pompa air pendorong merek Shimizu yang sebelumnya terpasang di lokasi telah menghilang.

Pompa-pompa tersebut bukan sekadar peralatan biasa. Seluruh fasilitas itu memiliki fungsi penting dalam mendukung aktivitas kawasan pesisir dan operasional lingkungan Kampung Nelayan Merah Putih.

Menyadari telah terjadi tindak pidana pencurian, Sujatno segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan.

“Sesaat setelah pelapor tiba di lokasi untuk mempersiapkan penyambutan tamu dari kementerian dalam rangka penawaran es luri sebagai pengawet ikan, dirinya mendapati empat unit pompa air di komplek tersebut sudah hilang. Sadar menjadi korban pencurian yang menimbulkan kerugian material cukup besar, pelapor kemudian membuat laporan resmi di Polsek Srandakan,” kata Rita.

Proses Perburuan

Laporan tersebut langsung memicu gerak cepat Unit Reskrim Polsek Srandakan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan berbagai petunjuk, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri kemungkinan pelaku yang terlibat.

Serangkaian penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AR. Pada Kamis (25/6/2026) malam, polisi menemukan AR sedang berada di depan Pendopo Pandansimo.

Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung mengamankan pria berusia 37 tahun itu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan bukti-bukti awal yang dikumpulkan di lapangan, anggota kami berhasil mengidentifikasi pelaku pertama berinisial AR berumur 37 tahun saat sedang nongkrong di depan Pendopo Pandansimo.

Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya untuk diinterogasi lebih mendalam guna memburu pelaku lainnya,” jelas Rita.

Pemeriksaan terhadap AR membuka jalan bagi polisi untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Tidak membutuhkan waktu lama, tim opsnal langsung melakukan pengembangan.

Polisi kemudian bergerak menuju Dusun Ngentak, Kalurahan Poncosari. Di lokasi tersebut, petugas menangkap FEP (31) saat sedang bekerja. Pelaku kedua juga menyerah tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah mengamankan pelaku pertama, tim opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan dan memburu pelaku kedua berinisial FEP. Pelaku kedua berhasil kami amankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang berlokasi di Dusun Ngentak, Poncosari,” ujar Rita.

Pengakuan Pelaku Membuka Rangkaian Aksi Pencurian Lain

Penangkapan kedua pelaku ternyata belum menjadi akhir pengungkapan kasus. Saat menjalani pemeriksaan, AR dan FEP mengakui telah mencuri empat unit pompa air di Kampung Nelayan Merah Putih.

Keduanya ternyata bukan pelaku yang baru pertama kali beraksi. Dalam pemeriksaan lanjutan, mereka mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain yang masih berada di wilayah hukum Polres Bantul.

Menurut Rita, kedua pelaku mengaku pernah mencuri satu unit pompa air jenis jetpump di wilayah Depok, Kapanewon Kretek.

Selain itu, mereka juga mengaku mencuri tiga unit dinamo di kawasan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Samas, Kapanewon Sanden. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain.

“Kedua pelaku ini ternyata merupakan komplotan spesialis karena dari hasil pemeriksaan lanjutan, mereka mengakui telah beraksi di beberapa kecamatan lain. Selain di Srandakan, mereka pernah menggasak satu unit jetpump di wilayah Depok, Kretek, serta mencuri tiga unit dinamo di kawasan TPS Samas, Sanden, sehingga kami masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” terang Rita.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti maupun hasil kejahatan para pelaku.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna biru hitam dengan nomor polisi AB 2162 JT yang menjadi sarana kejahatan.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit pompa air merek Shimizu hasil pencurian.

Petugas turut menyita satu buah gergaji besi serta satu buah tang gegep yang diduga digunakan untuk memotong pipa sebelum para pelaku membawa kabur pompa air.

Seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Srandakan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti berupa motor sarana, empat pompa air hasil curian, gergaji besi, serta tang yang digunakan untuk memotong pipa telah kami sita untuk proses penyidikan. Terhadap para pelaku kami sangkakan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan saat ini keduanya sudah resmi dilakukan penahanan,” pungkas Rita.

Polres Bantul memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan dua pelaku tersebut.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun kemungkinan keterlibatan pelaku tambahan. (ef linangkung)