bernasnews– Di kawasan Pantai Glagah, seorang perempuan asal Bantul berinisial JNP harus mengalami mimpi buruk setelah menjadi korban rudapaksa seorang pria dari aplikasi kencan.
Pelaku berinisial M (38), warga Purworejo, menjalankan aksinya dengan penuh tipu daya. Ia menciptakan identitas palsu, mengaku bernama Putra, dan mengesankan sebagai karyawan PT Pertamina dengan penghasilan besar.
Tim Satreskrim Polres Kulon Progo akhirnya membekuk pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Polisi kini menjerat M dengan Pasal 473 ayat 1 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Awal Kejadian
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan bahwa perkenalan antara pelaku dan korban bermula dari sebuah aplikasi kencan daring. Dari ruang virtual itulah M mulai merancang skenario yang kemudian menjerumuskan korbannya.
“JM ini mengaku bernama Putra, yang bekerja di PT Pertamina dengan gaji besar,” ujar Iptu Subihan Afuan Ardhi saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (24/6/2026).
Komunikasi yang berlangsung hampir setiap hari membuat hubungan keduanya semakin dekat. Korban mulai mengenal sosok yang diyakininya sebagai pria sukses dengan pekerjaan tetap dan masa depan yang menjanjikan.
Percakapan demi percakapan mengikis kewaspadaan korban. Kepercayaan yang tumbuh perlahan itu justru menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan rencana jahatnya.
Puncak kebohongan itu terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026. Saat itu korban menerima pesan dari seseorang yang mengaku bernama Zaki. Pengirim pesan tersebut mengaku sebagai teman Putra.
Dalam pesannya, Zaki meminta bantuan kepada korban untuk menjemputnya di kawasan Jalan Daendels, Kulon Progo. Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut karena percaya bahwa Zaki memang memiliki hubungan pertemanan dengan Putra.
Namun fakta yang terungkap kemudian sungguh mengejutkan. Sosok Zaki ternyata tidak pernah ada. Nama tersebut hanyalah identitas palsu lain pelaku untuk menjalankan skenario berikutnya.
Dengan memanfaatkan kepercayaan yang telah dibangun selama berkomunikasi, pelaku berhasil mengendalikan situasi sesuai kehendaknya. Korban yang datang ke lokasi sesuai petunjuk pelaku tidak menyadari bahwa dirinya sedang bergerak menuju sebuah jebakan yang telah disiapkan secara matang.
Rudapaksa di Pantai Glagah
Dari kawasan Jalan Daendels, pelaku kemudian membawa korban menuju sebuah penginapan di kawasan Glagah, Temon, Kulon Progo. Setibanya di penginapan, pelaku mulai menunjukkan wajah aslinya.
Ia mengeluarkan sebilah pisau dapur dan mengancam korban. Ancaman tersebut membuat korban berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan. Dalam situasi yang tidak berdaya, korban tidak mampu melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian memaksa korban melayani nafsunya. Tidak hanya sekali, pelaku bahkan melakukan perbuatan tersebut hingga dua kali.
Ketakutan yang menyelimuti korban membuat seluruh peristiwa itu menjadi pengalaman traumatis. Sosok pria yang sebelumnya ia anggap sebagai calon pasangan ternyata berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dirinya.
Setelah berhasil keluar dari situasi mencekam tersebut, korban segera mengambil langkah berani dengan melaporkan kejadian ke Polres Kulon Progo.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Kulon Progo. Polisi mengumpulkan berbagai keterangan, menelusuri jejak komunikasi, serta mengungkap identitas sebenarnya di balik nama Putra dan Zaki.
Penyelidikan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku yang selama ini bersembunyi di balik identitas palsu.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa seluruh nama pelaku hanyalah bagian dari modus untuk mendekati dan memperdaya korban. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian pelaku dan membuka jalan bagi proses hukum yang kini terus berjalan.
Atas perbuatannya, M kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat bermula dari ruang digital yang tampak aman. Identitas di media sosial maupun aplikasi kencan belum tentu mencerminkan jati diri seseorang yang sebenarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkenalan dengan orang baru melalui platform daring. Verifikasi identitas, kehati-hatian dalam membangun kepercayaan, serta menghindari pertemuan di lokasi sepi menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (ef linangkung)












