bernasnews – Harga emas Antam hari ini, Rabu (24/6/2026), mengalami penurunan signifikan pada perdagangan pagi.
Per pukul 09.00 WIB, harga emas batangan produksi Antam tercatat berada di level Rp2.655.000 per gram, turun Rp18.000 dibandingkan posisi pembukaan yang masih berada di angka Rp2.673.000 per gram. Koreksi harga ini terjadi pada hampir seluruh ukuran emas batangan yang dipasarkan kepada masyarakat.
Penurunan harga tersebut menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Dengan harga terbaru ini, calon pembeli berpeluang mendapatkan emas dengan harga lebih rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga Emas Antam Turun ke Level Rp2.655.000 per Gram
Berdasarkan pembaruan harga Logam Mulia Antam pada Rabu pagi, harga emas batangan mengalami koreksi sebesar Rp18.000 per gram. Penurunan ini membuat harga emas ukuran 1 gram berada di posisi Rp2.655.000.
Pergerakan harga juga terjadi pada seluruh pecahan emas lainnya, mulai dari ukuran terkecil hingga ukuran investasi besar. Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Turunnya harga emas memberikan alternatif bagi masyarakat yang berencana menambah portofolio investasi logam mulia di tengah dinamika pasar.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam 24 Juni 2026
Berikut rincian harga emas Antam per Rabu, 24 Juni 2026 pukul 09.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.377.500 (dari Rp1.386.500)
- 1 gram: Rp2.655.000 (dari Rp2.673.000)
- 2 gram: Rp5.250.000 (dari Rp5.286.000)
- 3 gram: Rp7.850.000 (dari Rp7.904.000)
- 5 gram: Rp13.050.000 (dari Rp13.140.000)
- 10 gram: Rp26.045.000 (dari Rp26.225.000)
- 25 gram: Rp64.987.000 (dari Rp65.437.000)
- 50 gram: Rp129.895.000 (dari Rp130.795.000)
- 100 gram: Rp259.712.000 (dari Rp261.512.000)
- 250 gram: Rp649.015.000 (dari Rp653.515.000)
Dari daftar tersebut terlihat bahwa seluruh pecahan emas mengalami penurunan nominal yang sejalan dengan koreksi harga emas per gram pada perdagangan hari ini.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Masyarakat yang membeli emas batangan Antam perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran tarif pajak pembelian emas adalah:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak.
Tarif Pajak Buyback Emas Antam
Selain pajak pembelian, pemilik emas yang ingin menjual kembali atau melakukan buyback kepada PT Antam juga dikenakan ketentuan perpajakan tertentu.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif yang berlaku adalah:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP
Pajak atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.
Harga emas Antam yang berlaku pada hari ini merupakan pembaruan resmi dari laman Logam Mulia. Pembaruan harga dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan harga terbaru sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas.
Dengan koreksi sebesar Rp18.000 per gram pada perdagangan Rabu pagi, harga emas Antam kini berada di level Rp2.655.000 per gram.
Pergerakan harga selanjutnya akan dipengaruhi oleh dinamika pasar logam mulia yang terus berubah dari waktu ke waktu. (anp)












