bernasnews – Puasa Asyura yang dilaksanakan pada 10 Muharram menjadi salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki keutamaan besar, yakni menghapus dosa-dosa kecil selama setahun yang telah berlalu.
Selain puasa Asyura, umat Islam juga dianjurkan menjalankan puasa Tasua pada 9 Muharram. Namun, tidak sedikit yang bertanya apakah seseorang tetap boleh berpuasa Asyura tanpa terlebih dahulu melaksanakan puasa Tasua.
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait persoalan ini, meski secara umum puasa Asyura tetap sah dan diperbolehkan dilakukan secara terpisah.
Keutamaan Puasa Asyura yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Bulan Muharram dikenal sebagai salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, termasuk menjalankan puasa sunah Asyura yang jatuh setiap tanggal 10 Muharram.
Keutamaan puasa Asyura dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim. Puasa tersebut disebut memiliki pahala besar berupa penghapusan dosa-dosa kecil selama satu tahun sebelumnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa Asyura. Beliau menjawab, “Puasa Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)
Karena keutamaannya tersebut, puasa Asyura menjadi salah satu amalan yang banyak dikerjakan umat Islam setiap memasuki bulan Muharram.
Anjuran Menjalankan Puasa Tasua Sebelum Asyura
Selain puasa Asyura, Rasulullah SAW juga berkeinginan untuk melaksanakan puasa pada tanggal 9 Muharram atau yang dikenal dengan puasa Tasua.
Anjuran tersebut berkaitan dengan keinginan Rasulullah SAW untuk membedakan amalan umat Islam dengan kebiasaan kaum Yahudi yang pada saat itu juga mengagungkan dan berpuasa pada tanggal 10 Muharram.
Dalam sebuah hadis riwayat Muslim disebutkan:
“Saat Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa; Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani.”
Maka Rasulullah SAW bersabda, “Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari kesembilan (Muharram).” Tahun depan itu pun tak kunjung tiba karena Rasulullah SAW wafat.” (HR Muslim)
Hadis tersebut menjadi dasar anjuran bagi umat Islam untuk menggabungkan puasa Tasua dan Asyura secara berurutan.
Bolehkah Hanya Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua?
Para ulama sepakat bahwa puasa Asyura merupakan ibadah sunah yang dianjurkan. Namun, mereka memiliki perbedaan pendapat terkait hukum melaksanakan puasa Asyura tanpa didahului puasa Tasua.
Ulama dari Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa puasa Asyura tetap diperbolehkan meskipun dilakukan tanpa puasa Tasua. Menurut pandangan ini, seseorang tetap memperoleh keutamaan puasa Asyura walaupun hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram.
Mazhab Syafi’i juga tidak memandang pelaksanaan puasa Asyura secara tunggal sebagai bentuk penyerupaan terhadap kaum Yahudi. Puasa sehari sebelum atau sesudah Asyura dipandang sebagai bentuk penyempurnaan ibadah, bukan syarat wajib yang harus dipenuhi.
Berbeda dengan pendapat tersebut, ulama Hanafiyah menilai bahwa berpuasa pada 10 Muharram tanpa mengiringinya dengan puasa Tasua sehari sebelumnya termasuk perbuatan yang makruh.
Sementara itu, ulama dari Mazhab Hanbali dan sebagian ulama dalam Mazhab Imam Malik tidak menganggap makruh apabila seseorang hanya melaksanakan puasa Asyura saja.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya ruang kelonggaran dalam pelaksanaan puasa sunah ini. Meski demikian, jika tidak terdapat halangan, umat Islam tetap dianjurkan menjalankan puasa Tasua dan Asyura secara bersamaan untuk mengikuti sunnah yang lebih sempurna.
Niat Puasa Tasua Lengkap dengan Artinya
Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan puasa Tasua pada 9 Muharram, berikut bacaan niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَا سُوعَاء لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin an adai sunnatit Tasua lillahi taala.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Tasua esok hari karena Allah Ta’ala.”
Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
Adapun niat puasa Asyura yang dilaksanakan pada 10 Muharram adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ ِعَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnatil Asyura lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Asyura esok hari karena Allah Ta’ala.”
Puasa Asyura tanpa puasa Tasua tetap diperbolehkan menurut mayoritas ulama dan tetap sah sebagai ibadah sunah. Mazhab Syafi’i, Hanbali, serta sebagian ulama Malikiyah membolehkan pelaksanaannya tanpa menganggapnya makruh. Sementara itu, ulama Hanafiyah menilai lebih baik menggabungkannya dengan puasa Tasua agar tidak hanya berpuasa pada 10 Muharram.
Karena itu, bagi umat Islam yang tidak sempat atau terhalang menjalankan puasa Tasua, tetap dapat melaksanakan puasa Asyura dan memperoleh keutamaannya. Namun, jika memungkinkan, menggabungkan puasa Tasua dan Asyura tetap menjadi pilihan yang lebih utama sesuai anjuran Rasulullah SAW. (anp)











