News  

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 22 Juni 2026, Berikut Daftar 25 Ruas Jalan yang Terdampak

Ilustrasi ganjil genap Jakarta hari ini, 22 Juni 2026. Pixabay.com)

bernasnews – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) kembali diterapkan di Jakarta mulai Senin, 22 Juni 2026.

Aturan tersebut berlaku hingga Jumat, 26 Juni 2026, pada sejumlah ruas jalan utama ibu kota dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam sibuk ketika masyarakat berangkat dan pulang bekerja.

Penerapan sistem ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan roda empat atau lebih dalam dua sesi waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari serta pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Pada Senin, 22 Juni 2026 yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap.

Jam Operasional Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap selama lima hari kerja, mulai 22 hingga 26 Juni 2026.

Skema tersebut diterapkan dalam dua periode waktu, yaitu:

  • Pukul 06.00-10.00 WIB
  • Pukul 16.00-21.00 WIB

Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Para pengendara diwajibkan menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender pada hari yang bersangkutan.

Jika tanggal menunjukkan angka genap, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang dapat melintas. Sebaliknya, pada tanggal ganjil, akses hanya diberikan kepada kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil. (anp)