Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2026 Turun ke Rp2.673.000 per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

Ilustrasi harga emas Antam hari ini, 28 Juli 2026.(Unsplash.com)

bernasnews – Harga emas Antam hari ini, Jumat 19 Juni 2026, kembali mengalami pelemahan. Per pukul 08.45 WIB, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun menjadi Rp2.673.000 per gram setelah sebelumnya sempat dibuka di level Rp2.703.000 per gram pada pagi hari. Penurunan yang terjadi mencapai Rp30.000 per gram.

Pergerakan harga tersebut membuat nilai emas Antam kembali terkoreksi dibandingkan posisi pembukaan perdagangan hari ini. Informasi harga yang tercatat hingga pukul 09.00 WIB menunjukkan seluruh pecahan emas batangan mengalami penyesuaian turun.

Logam mulia Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juni 2026

Berikut rincian harga emas Antam pada Jumat (19/6/2026) pukul 09.00 WIB beserta harga sebelumnya:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.386.500 (sebelumnya Rp1.401.500)
  • Emas 1 gram: Rp2.673.000 (sebelumnya Rp2.703.000)
  • Emas 2 gram: Rp5.286.000 (sebelumnya Rp5.346.000)
  • Emas 3 gram: Rp7.904.000 (sebelumnya Rp7.994.000)
  • Emas 5 gram: Rp13.140.000 (sebelumnya Rp13.290.000)
  • Emas 10 gram: Rp26.225.000 (sebelumnya Rp26.525.000)
  • Emas 25 gram: Rp65.437.000 (sebelumnya Rp66.187.000)
  • Emas 50 gram: Rp130.795.000 (sebelumnya Rp132.295.000)
  • Emas 100 gram: Rp261.512.000 (sebelumnya Rp264.512.000)
  • Emas 250 gram: Rp653.515.000 (sebelumnya Rp661.015.000)

Penurunan harga tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram, tetapi juga merata pada seluruh pecahan emas yang dipasarkan Antam.

Pilihan Berat Emas Batangan Antam Tersedia hingga 1 Kilogram

Produk logam mulia Antam dipasarkan dalam sejumlah varian berat. Selain ukuran 0,5 gram dan 1 gram yang banyak diminati masyarakat, tersedia pula pecahan lebih besar hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

Ketersediaan berbagai ukuran tersebut memungkinkan investor memilih nominal investasi sesuai tujuan keuangan dan kemampuan dana yang dimiliki.

Transaksi pembelian emas batangan Antam dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran pajak yang dikenakan kepada pembeli meliputi:

  • Tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tarif PPh 22 sebesar 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan perpajakan.

Aturan Pajak untuk Penjualan Kembali atau Buyback Emas Antam

Selain pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas kepada PT Antam juga dikenai ketentuan perpajakan.

Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku tarif pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini menjadi bagian dari aturan perpajakan yang mengatur transaksi logam mulia di Indonesia.

Dengan penurunan Rp30.000 per gram pada hari ini, harga emas Antam berada di level Rp2.673.000 per gram. Perubahan harga dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar, sehingga masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas disarankan untuk terus memantau pergerakan harga terbaru. (anp)