News  

Ayah Tiri di Gunungkidul Diduga Cabuli Anak Perempuan Sejak SD hingga SMP, Kasus Terungkap usai Korban Curhat ke Kakak

bernasnews – Dugaan tindak pencabulan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Gunungkidul. Seorang anak perempuan asal Kapanewon Wonosari, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini menginjak kelas II SMP.

Kasus yang selama bertahun-tahun tertutup di lingkungan keluarga itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada kakaknya.

Pengakuan tersebut membuka tabir dugaan perbuatan yang selama ini diduga terjadi saat ibu kandung korban bekerja di luar rumah. Dalam kondisi rumah sepi, korban diduga menjadi sasaran pelaku dan berada dalam posisi sulit untuk melawan.

Korban yang masih berusia anak diduga kerap menerima bujuk rayu dan ancaman. Situasi itu membuat dugaan tindak pidana tersebut berlangsung cukup lama tanpa diketahui anggota keluarga lainnya.

Selama bertahun-tahun, korban memilih memendam penderitaan yang dialaminya.

Hingga akhirnya, keberanian untuk bercerita kepada sang kakak menjadi titik awal terbongkarnya kasus yang mengejutkan warga sekitar.

Sang kakak tidak tinggal diam. Setelah mendengar pengakuan korban, ia segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti penyidik yang menangani perkara perlindungan perempuan dan anak.

Dari informasi yang berkembang di lingkungan tempat tinggal korban, terduga pelaku disebut merupakan pria yang berasal dari luar Pulau Jawa.

Warga sekitar mengaku prihatin atas kasus tersebut karena pelaku merupakan sosok yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman di dalam keluarga.

Berkas Lengkap, Pelaku Segera Diserahkan ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Tri Hartanto, membenarkan adanya perkara dugaan pencabulan terhadap anak tersebut. Menurutnya, penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Perkara sudah P21, rencana Kamis (18/6) tahap II,” ujarnya.

Dengan status P21 tersebut, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tahap II menjadi pintu masuk menuju proses persidangan, tempat seluruh alat bukti dan fakta hukum akan diuji di hadapan majelis hakim.

Apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak.

Korban Jalani Pendampingan

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, perhatian terhadap kondisi psikologis korban juga menjadi hal penting. Informasi yang diperoleh menyebutkan korban masih mengalami trauma akibat dugaan perbuatan yang dialaminya.

Pendampingan dari keluarga dan pihak terkait telah dilakukan untuk membantu proses pemulihan.

Korban saat ini disebut sudah kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah meski tetap berada dalam pengawasan dan dukungan orang-orang terdekatnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh disembunyikan atau diselesaikan secara diam-diam. Keberanian korban untuk berbicara dan dukungan keluarga menjadi langkah penting agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Semakin cepat kasus terungkap, semakin besar peluang korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Proses hukum terhadap perkara ini kini tinggal menunggu pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Warga berharap penanganan berjalan tuntas sehingga dapat memberikan kepastian hukum, efek jera bagi pelaku, serta rasa keadilan bagi korban.