News  

Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Razia Besar di Sewon

Polres Bantul mengamankan ratusan botol miras ilegal dan alkohol oplosan dalam operasi di wilayah Sewon. (Ist)

bernasnews — Peredaran minuman keras ilegal kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Bantul. Dalam operasi gabungan yang digelar di wilayah Kapanewon Sewon pada Sabtu malam (16/5/2026), Polres Bantul menyita ratusan botol dan kemasan minuman beralkohol ilegal dari sejumlah lokasi berbeda.

Razia dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait maraknya penjualan miras tanpa izin di kawasan tersebut.

Operasi berlangsung hingga malam hari dan menyasar titik-titik yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras oplosan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan langkah penindakan dilakukan sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat.

“Petugas melakukan operasional setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat,” ujar Rita, Minggu (17/5/2026).

Polisi Temukan Miras Oplosan di Rendeng Kulon

Operasi pertama dilakukan di Padukuhan Rendeng Kulon, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penjualan minuman keras yang diduga ilegal.

Dari hasil pengecekan, polisi mendapati seorang warga berinisial P (45) menjual minuman beralkohol tanpa izin edar maupun izin usaha resmi.

Petugas kemudian mengamankan 26 botol minuman keras oplosan dari lokasi tersebut.

Kedatangan aparat sempat menarik perhatian warga sekitar. Beberapa warga terlihat keluar rumah untuk menyaksikan proses pemeriksaan yang berlangsung di kawasan permukiman itu.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut.

Alkohol 90 Persen Diamankan di Lokasi Kedua

Belum selesai di titik pertama, aparat bergerak menuju Padukuhan Gandok, Kalurahan Bangunharjo, Sewon.

Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan praktik penjualan minuman keras ilegal yang dijalankan seorang warga berinisial SSW (54).

Menurut Rita, pelaku terbukti memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Petugas kepolisian mengamankan seorang warga berinisial SSW (54) yang terbukti secara sah sedang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan resmi,” jelas Rita.

Yang menjadi perhatian petugas adalah temuan alkohol berkadar tinggi yang diduga dapat digunakan sebagai bahan oplosan.

Dari lokasi itu, polisi menyita:

  • 40 bungkus plastik ukuran satu liter berisi alkohol 90 persen
  • 9 botol minuman oplosan ukuran 600 mililiter berwarna kuning

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sewon untuk pemeriksaan lanjutan.

Razia Malam Berlanjut hingga Temukan Puluhan Botol Lagi

Pada malam harinya, Satuan Samapta Polres Bantul kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Razia dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan dipimpin langsung KBO Samapta Ipda Hono Pribadi.

Petugas kembali bergerak ke kawasan Rendeng Kulon setelah menerima informasi tambahan dari masyarakat.

Di lokasi ketiga tersebut, aparat menemukan puluhan botol miras jenis AL ukuran 600 mililiter yang diduga siap diedarkan.

Sebanyak 72 botol berhasil diamankan dari seorang warga berinisial NAW (34).

Suasana razia malam itu berlangsung cukup tegang. Kendaraan patroli keluar masuk gang permukiman, sementara petugas memeriksa sejumlah titik penyimpanan barang yang dicurigai warga.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Sebut Miras Oplosan Berbahaya

Polres Bantul menegaskan operasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Rita, minuman keras oplosan tidak hanya berisiko merusak kesehatan, tetapi juga kerap memicu gangguan kamtibmas hingga tindak kriminal.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai upaya nyata menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dan jelas-jelas berbahaya,” katanya.

Polisi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan minuman keras tanpa izin. (Eln)