bernasnews– Dalam pelaksanaan Operasi Narkoba 2026 sepanjang Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap dua jaringan berbeda peredaran obat berbahaya dan mengamankan empat tersangka.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Larso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan jajarannya setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat berbahaya di wilayah Tepus.
“Kami melaksanakan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Tepus. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengamankan para pelaku dan mengembangkan kasus hingga ke jaringan di atasnya,” ujar AKP Larso.
Operasi Narkoba 2026 Gunungkidul
Pengungkapan pertama bermula pada Kamis, 14 Mei 2026. Tim Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan seorang pria berinisial RS yang kedapatan menyimpan enam butir obat berbahaya jenis Trihexyphenidyl.
Meski jumlah barang bukti pada RS relatif sedikit, penyidik tidak berhenti sampai di situ. Polisi langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RS memperoleh obat dari seorang pria berinisial RF.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah RF. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 940 butir obat berbahaya. Temuan tersebut membuka fakta bahwa aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Gunungkidul sudah berlangsung cukup lama dan terorganisasi.
Menurut hasil penyidikan, RF membeli obat tersebut dalam jumlah besar untuk kemudian ia jual kembali secara eceran kepada para pengguna.
“RF membeli satu toples berisi sekitar 1.000 butir obat dengan harga Rp2,2 juta. Setelah itu diedarkan kembali hingga menghasilkan omzet sekitar Rp5 juta,” ungkap AKP Larso.
Dari bisnis ilegal tersebut, para pelaku mendapatkan keuntungan berlipat. Obat dengan harga murah kemudian mereka jual secara satuan maupun dalam bentuk paket. Mereka menjual satu butir obat seharga Rp5.000. Lalu, mereka memasarkan paket berisi 10 butir dengan harga Rp50.000.
Polisi juga menemukan fakta bahwa para tersangka bukan kali pertama menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka sudah beberapa kali melakukan penjualan kepada sejumlah konsumen di wilayah Gunungkidul.
Jaringan Kedua Terbongkar, Barang Bukti 600 Butir Disita
Tidak berhenti pada pengungkapan jaringan RS dan RF, Satresnarkoba Polres Gunungkidul kembali mengungkap kasus lain yang berasal dari jaringan berbeda.
Dalam kasus kedua ini, polisi mengamankan tersangka berinisial MND dan RAP. Saat penindakan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 600 butir obat berbahaya.
Sebagian obat tersebut diketahui sudah beredar dan dijual kepada sejumlah rekan para tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama.
Dari hasil pemeriksaan, MND mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang di wilayah Sleman. Namun hingga saat ini pemasok tersebut masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk jaringan kedua ini berbeda dengan jaringan pertama. MND mendapatkan barang dari seseorang di wilayah Sleman yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” jelas AKP Larso.
Polisi kini terus melakukan penyelidikan untuk memburu pemasok yang diduga menjadi salah satu mata rantai penting dalam peredaran obat keras ilegal lintas wilayah tersebut.
Di balik pengungkapan kasus ini, polisi menemukan pola pemasaran yang sangat mengkhawatirkan. Para pelaku diduga menggunakan strategi dengan memberikan obat secara cuma-cuma kepada calon pengguna pada tahap awal.
Setelah mencoba dan merasakan efek obat tersebut, korban perlahan mengalami ketergantungan. Ketika ketagihan mulai muncul, para pelaku kemudian menawarkan obat secara berbayar. Modus inilah yang sangat berbahaya karena menyasar kalangan muda yang mudah terpengaruh lingkungan pergaulan.
“Modusnya diberikan gratis terlebih dahulu. Setelah korban ketagihan, baru mereka membeli sendiri secara terus-menerus,” terang AKP Larso.
Praktik tersebut membuat peredaran obat keras ilegal semakin sulit terdeteksi sejak awal karena banyak korban tidak menyadari bahwa mereka sedang diarahkan menuju ketergantungan.
Ancaman Generasi Muda Gunungkidul
Peredaran obat berbahaya tidak hanya berdampak pada kesehatan pengguna, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Ketergantungan terhadap obat keras dapat menyebabkan gangguan fisik, psikologis, hingga perubahan perilaku yang berbahaya.
Karena itu, Polres Gunungkidul mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing. Peran keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah anak-anak terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat berbahaya.
AKP Larso mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak serta memperhatikan perubahan perilaku yang mencurigakan.
“Selalu awasi anak-anak kita. Jangan sampai mereka menjadi sasaran para pengedar yang mencari keuntungan dengan merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga menerapkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang yang sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Pengungkapan dua jaringan peredaran obat berbahaya ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Gunungkidul dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang mengancam masyarakat. (ef linangkung)












