Larangan di Bulan Muharram yang Wajib Diketahui Umat Islam, Jangan Abaikan Kemuliaan Bulan Haram

Ilustrasi larangan di bulan Muharram. (Pixabay.com)

bernasnews – Muharram menjadi salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam dan termasuk ke dalam empat bulan haram.

Selain dianjurkan memperbanyak amal ibadah dan meraih pahala berlipat, umat Islam juga diingatkan untuk menjauhi sejumlah perbuatan yang dilarang karena dosa dan konsekuensinya dinilai lebih besar pada bulan yang penuh kemuliaan tersebut.

Bulan Muharram menandai awal tahun dalam kalender Hijriah. Keistimewaannya telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis, sehingga banyak umat Islam memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas ibadah melalui berbagai amalan sunnah.

Namun, selain memperbanyak kebaikan, terdapat beberapa larangan yang perlu diperhatikan agar kesucian bulan Muharram tetap terjaga. Sejumlah ketentuan tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama.

Larangan Berperang pada Bulan Muharram Menjadi Perdebatan Ulama

Muharram termasuk dalam empat bulan haram yang memiliki kedudukan istimewa. Salah satu larangan yang dikenal sejak masa awal Islam adalah larangan memulai peperangan.

Mengutip laman resmi Pengadilan Agama Sanggau, para ulama memiliki dua pandangan terkait hukum tersebut.

Pendapat yang paling masyhur di kalangan mufassirin dan fuqaha menyebutkan bahwa larangan berperang pada bulan Muharram telah dimansukh atau dihapus. Pandangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 36 yang artinya:

“…,dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah: 36).

Ayat tersebut dipahami sebagai kebolehan memerangi kaum musyrik, termasuk pada bulan haram. Pendapat ini juga diperkuat dengan adanya Perang Hunain dan Perang Thaif yang berlangsung pada bulan haram di masa Rasulullah SAW.

Sementara itu, sebagian kecil ulama berpendapat bahwa larangan tersebut masih berlaku. Mereka merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 194 yang artinya:

“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah: 194).

Selain itu, mereka juga mengacu pada Surah At-Taubah ayat 5 yang artinya:

“Maka ketika bulan suci (haram) telah berlalu, perangilah orang musyrik.” (At-Taubah: 5).

Umat Islam Dilarang Mendzalimi Diri Sendiri

Larangan lainnya yang perlu diperhatikan selama bulan Muharram adalah tidak melakukan kezaliman terhadap diri sendiri. Penjelasan mengenai hal ini dikutip dari laman Nahdlatul Ulama melalui keterangan Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitab Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari’ati wal Manhaji.

Menurut beliau, semua bentuk kemaksiatan pada bulan-bulan haram memiliki konsekuensi yang lebih besar karena pahala dan hukuman dilipatgandakan.

Beliau menyatakan:

وَالْمُرَادُ النَّهْيُ عَنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِي بِسَبَبٍ مَا لِهذِهِ الْأَشْهُرِ مِنْ تَعْظِيْمِ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ فِيْهَا

Artinya:

“Yang dimaksud (dari ayat larangan menzalimi diri sendiri), adalah larangan dari semua bentuk maksiat dengan sebab apa pun pada bulan-bulan haram ini, (hal itu) disebabkan besarnya pahala dan siksaan di dalamnya.” (Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari’ati wal Manhaji, [Damaskus, Beirut, Darul Fikr], juz X, halaman 202).

Berbagai Bentuk Maksiat Perlu Dijauhi Selama Muharram

Bulan Muharram yang dimuliakan juga menjadi momentum bagi umat Islam untuk menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat.

Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), perbuatan maksiat yang dimaksud meliputi meninggalkan salat, memakan harta yang haram, berzina, mengonsumsi makanan yang tidak halal, mabuk-mabukan, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

Sebagaimana amal kebaikan yang nilainya dilipatgandakan, dosa dari perbuatan maksiat yang dilakukan pada bulan Muharram juga memiliki konsekuensi yang lebih besar.

Bidah dan Tindakan Melukai Diri Tidak Dibenarkan dalam Islam

Larangan lainnya yang mendapat perhatian adalah melakukan perbuatan bidah, termasuk tindakan melukai diri sendiri.

Berdasarkan keterangan dari Majelis Ulama Indonesia, terdapat kelompok tertentu yang memperingati peristiwa Karbala yang bertepatan dengan bulan Muharram dengan cara menyakiti atau melukai diri sendiri.

Tindakan tersebut dinilai tidak diperbolehkan dalam Islam. Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya melalui hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud RA:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

Artinya:

“Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (baru) dan setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Sebagai salah satu bulan yang dimuliakan Allah SWT, Muharram tidak hanya menjadi waktu untuk memperbanyak ibadah, tetapi juga momentum untuk menjauhi segala bentuk kemaksiatan dan perbuatan yang dapat mengurangi keberkahan.

Dengan menjaga diri dari berbagai larangan tersebut, umat Islam diharapkan dapat memaksimalkan keutamaan bulan Muharram dan memperoleh pahala yang berlimpah di awal tahun Hijriah. (anp)