bernasnews – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 telah berlangsung sejak awal Juni 2026.
Salah satu dokumen penting yang wajib dipenuhi seluruh calon murid dari berbagai jalur pendaftaran adalah Pakta Integritas atau Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM).
Dokumen tersebut menjadi syarat verifikasi berkas sebelum peserta memperoleh token aktivasi akun dan melanjutkan pemilihan sekolah pada 15-18 Juni 2026.
Pendaftaran SPMB Jateng 2026 dilaksanakan secara daring melalui laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/. Setelah mengunggah dokumen secara online, peserta diwajibkan mendatangi sekolah terdekat dengan membawa berkas asli untuk proses verifikasi.
Jika seluruh dokumen dinyatakan sesuai, calon murid akan memperoleh token yang digunakan untuk mengaktifkan akun pendaftaran.
Jadwal Tahapan SPMB Jateng 2026
Tahapan awal SPMB Jawa Tengah dimulai dengan pengajuan akun yang berlangsung pada 3-12 Juni 2026. Setelah itu, calon murid harus menyelesaikan verifikasi dan aktivasi akun paling lambat 13 Juni 2026.
Adapun pemilihan sekolah baru dapat dilakukan setelah akun aktif, yakni pada 15-18 Juni 2026.
SPMB Jateng 2026 membuka empat jalur penerimaan, yaitu:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Mutasi
Masing-masing jalur memiliki ketentuan dan kuota tersendiri. Namun, terdapat sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi seluruh peserta tanpa terkecuali, termasuk Pakta Integritas atau Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
Pakta Integritas Menjadi Dokumen Wajib Semua Jalur SPMB
Pakta Integritas atau STJM berisi pernyataan dari orang tua atau wali bahwa seluruh data dan dokumen yang digunakan dalam pendaftaran adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen tersebut juga memuat kesediaan orang tua untuk menerima sanksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau pemalsuan dokumen yang menyebabkan peserta dinyatakan gugur dari proses SPMB serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Surat tersebut harus ditandatangani oleh calon murid dan orang tua atau wali. Khusus tanda tangan orang tua, wajib dibubuhi materai Rp10.000.
Contoh Format Pakta Integritas SPMB Jateng 2026
Berikut format Pakta Integritas Persyaratan SPMB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027:
Pakta Integritas Persyaratan SPMB (tingkat sekolah) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: (nama orang tua)
Alamat:
Pekerjaan:
merupakan orang tua/wali (coret salah satu) dari calon murid yang mengikuti proses seleksi SPMB (tingkat/jenjang sekolah) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027:
Nama: (nama calon murid)
NISN:
Alamat:
Asal Sekolah:
menyatakan bahwa:
Seluruh data/dokumen yang dipergunakan calon murid tersebut di atas adalah benar dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami tanda tangani, maka kami bersedia menerima sanksi anak kami tersebut di atas dibatalkan/dinyatakan gugur sebagai peserta SPMB, dan bersedia pula mempertanggungjawabkan secara hukum.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan kepada yang berkepentingan untuk menjadikan maklum.
(nama kota), (tanggal) Juni 2026
Calon Murid,
(tanda tangan)
(nama lengkap)
Yang membuat,
(tanda tangan dibubuhi materai Rp10.000)
(nama lengkap)
Link Download Pakta Integritas SPMB Jateng 2026
Contoh Pakta Integritas atau Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) tercantum dalam Buku Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027. Contoh dokumen tersebut terdapat pada halaman 82.
Untuk memudahkan masyarakat dan peserta didik, format lengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://spmb.jatengprov.go.id/documents/SK_Gub_JuknisSPMB_2026.pdf
Dengan adanya Pakta Integritas tersebut, proses verifikasi dokumen diharapkan berjalan lebih tertib sekaligus memastikan seluruh data yang digunakan peserta dalam SPMB Jateng 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (anp)












