News  

Modus COD iPhone 13 di Kulon Progo Berujung Penggelapan, Residivis Tipu Tiga Pelajar dan Bawa Kabur Ponsel

Modus Penggelapan/Istimewa

bernasnews– Niat baik tiga pelajar perempuan di Kulonprogo untuk membantu seorang pria yang mengaku kesulitan justru berubah menjadi pengalaman pahit.

Suatu sore di wilayah Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, ketiganya menjadi korban dugaan penggelapan dengan modus yang terbilang licik dan terencana.

Kasus dugaan tindak pidana penggelapan tersebut terungkap setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Pengasih berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (32), warga Kapanewon Kokap, Kulon Progo.

Kapolsek Pengasih AKP Toha mengungkapkan, peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Sidomulyo, Pengasih. Tiga korban yang masih berstatus pelajar itu masing-masing DAR (13), warga Pengasih, RMZ (12), warga Girimulyo, dan AS (13), warga Pengasih.

Modus Penggelapan di Kulon Progo

Sore itu sebenarnya tidak ada tanda-tanda bahaya yang mengintai ketiga pelajar tersebut. Mereka baru saja menyelesaikan aktivitas membeli bahan praktik untuk tugas kelompok sekolah. Dengan membawa perlengkapan tugas, ketiganya pulang sambil bercengkerama.

Di tengah perjalanan, seorang pria tak dikenal menghentikan mereka. AW mendekati para korban dan meminta bantuan. Dengan nada yang meyakinkan, ia mengaku hendak melakukan transaksi pembelian iPhone 13 secara cash on delivery (COD) di sekitar SMP Negeri 4 Pengasih.

Ia kemudian meminta ketiga pelajar itu mengantarkannya ke lokasi. Mereka bersedia membantu pria yang terlihat membutuhkan pertolongan tersebut.

Sesampainya di sekitar SMP Negeri 4 Pengasih, AW tidak langsung menjalankan aksinya. Ia lebih dahulu berusaha membangun kepercayaan korban.

Pelaku kemudian menawarkan sebuah aplikasi yang menurut pengakuannya dapat mendeteksi apakah telepon seluler seseorang sedang dibajak atau diretas pihak lain.

Penjelasan itu terdengar meyakinkan bagi para korban yang masih berusia belia. Mereka kemudian menyerahkan telepon seluler masing-masing kepada pelaku untuk dipasangi aplikasi tersebut. AW lalu berpura-pura melakukan proses instalasi aplikasi pada tiga perangkat milik korban.

Sambil menunggu proses yang sedang berjalan, suasana berlangsung santai. Bahkan, ketiga korban sempat menunjukkan keramahan dengan membelikan es buah untuk pria yang baru mereka kenal itu.

Saat menikmati minuman, AW tiba-tiba mengeluhkan rasa es buah yang terlalu manis. Ia kemudian meminta tolong kepada para korban untuk membelikan air mineral di warung terdekat.

Ketiga korban pun kembali menunjukkan itikad baik dengan bergegas menuju warung untuk membeli air mineral. Namun, ketika mereka kembali ke lokasi, pria yang beberapa saat sebelumnya masih duduk bersama mereka sudah menghilang. Tidak hanya itu, tiga unit telepon seluler milik para korban juga ikut lenyap.

AW memanfaatkan kesempatan saat ketiga korban meninggalkan lokasi. Ia langsung melarikan diri sambil membawa seluruh telepon seluler.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit Samsung Galaxy A15 senilai Rp2 juta, satu unit Samsung Galaxy A15 5G senilai Rp2 juta, dan satu unit telepon seluler merek Infinix senilai Rp1 juta.

Polisi Bergerak Memburu Pelaku

Laporan korban segera ditindaklanjuti jajaran Polsek Pengasih. Petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, menelusuri ciri-ciri pelaku, serta mengidentifikasi kendaraan yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 12.45 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Pengasih melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sangat mirip dengan pelaku. Pria tersebut berada di sisi lapangan sepak bola Pengasih.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengamanan. AW tidak melakukan perlawanan saat petugas menghentikannya. Polisi kemudian membawa pria tersebut ke Mapolsek Pengasih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, AW akhirnya mengakui perbuatannya.

Penyidik kemudian mendalami keberadaan barang hasil kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku telah menjual satu dari tiga telepon seluler milik korban. AW mengaku menjual salah satu perangkat tersebut dengan harga Rp400 ribu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

  • Tiga dos boks telepon seluler
  • Uang tunai Rp14 ribu
  • Satu unit telepon seluler Samsung Galaxy
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru
  • Satu pelat nomor kendaraan AB 3805 YL
  • Helm warna hitam
  • Tas selempang
  • Jaket, kaos lengan pendek, celana pendek, sabuk,
  • Sepasang sandal selop

Fakta yang tidak kalah mengejutkan muncul saat polisi menelusuri latar belakang pelaku. AW ternyata bukan kali pertama berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Polisi mengungkap bahwa pria tersebut merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus pelecehan seksual berupa begal payudara di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Bahkan, pelaku baru sekitar dua pekan menghirup udara bebas sebelum kembali terjerat kasus hukum di Kulonprogo.

Berdalih demi Seragam Sekolah Anak

Di hadapan penyidik, AW mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Ia berdalih membutuhkan uang untuk membeli perlengkapan sekolah anaknya yang akan memasuki jenjang SMP.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi bukan pembenaran atas tindakan melawan hukum yang merugikan orang lain. Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, AW telah mendekam di ruang tahanan Polsek Pengasih sambil menunggu proses hukum berikutnya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasus yang menimpa tiga pelajar di Pengasih tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat muncul melalui cara-cara yang tampak sederhana. Pelaku tidak menggunakan ancaman maupun kekerasan. Ia justru memanfaatkan rasa percaya dan kepedulian korban.

Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal, terlebih jika menyangkut barang berharga seperti telepon seluler.

Kejadian di Sidomulyo tersebut menjadi pelajaran berharga bahwa niat baik memang perlu dijaga, tetapi kewaspadaan harus tetap menjadi benteng utama. (ef linangkung)