Ayat Al-Qur’an tentang Larangan Minuman Keras, Umat Islam Wajib Memahaminya

Ilustrasi ayat Al Quran larangan minuman keras. (Pixabay.com)

bernasnews – Minuman keras atau khamr telah lama menjadi salah satu hal yang dilarang dalam ajaran Islam. Larangan tersebut tidak turun sekaligus, melainkan melalui beberapa tahapan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Mulai dari penjelasan mengenai keberadaan minuman memabukkan, peringatan tentang dampak buruknya, hingga pengharaman secara tegas dalam surah Al-Maidah.

Melalui sejumlah ayat, Allah SWT menjelaskan bahwa meskipun khamr memiliki manfaat tertentu, mudarat dan dosanya jauh lebih besar sehingga umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya.

Selain dalam Al-Qur’an, berbagai hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahaya alkohol dan dampaknya terhadap kehidupan manusia. Karena itu, memahami ayat-ayat tentang larangan minuman keras menjadi penting bagi setiap Muslim sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan sesuai syariat.

Surah An-Nahl Ayat 67: Penjelasan Awal tentang Minuman Memabukkan

Salah satu ayat yang membahas khamr terdapat dalam Surah An-Nahl ayat 67:

وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Wa min samaraatin nakheeli wal a’nnaabi tattakhizoona minhu sakaranw wa rizqann hasanaa; inna fee zaalika la Aayatal liqawminy ya’qiloon.

Artinya:

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.”

Melalui ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa manusia dapat memanfaatkan buah kurma dan anggur untuk menghasilkan berbagai produk. Sebagian memberikan manfaat dan menjadi sumber rezeki, sementara sebagian lainnya dapat menimbulkan efek memabukkan. Pada tahap ini, belum terdapat larangan tegas mengenai konsumsi khamr.

Surah Al-Baqarah Ayat 219: Dosa Khamr Lebih Besar daripada Manfaatnya

Tahap berikutnya dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Yas’aloonaka ‘anilkhamri walmaisiri qul feehimaaa ismun kabeerunw wa manaafi’u linnaasi wa ismuhumaa akbaru min naf’ihimaa.

Artinya:

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.””

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa khamr memang memiliki sejumlah manfaat tertentu, seperti dalam perdagangan atau kegunaan lainnya. Namun, Allah SWT menegaskan bahwa dampak buruk dan dosa yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh.

Penjelasan para ulama tafsir juga menerangkan bahwa kebiasaan mengonsumsi khamr dapat menjadi pintu masuk berbagai perbuatan maksiat, seperti pertengkaran, perzinaan, hingga tindak kekerasan.

Surah An-Nisa Ayat 43: Larangan Salat dalam Keadaan Mabuk

Allah SWT kemudian menurunkan Surah An-Nisa ayat 43 sebagai tahapan lanjutan dalam pengharaman khamr:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُون

Yaaa aiyuhal lazeena aamanoo laa taqrabus Salaata wa antum sukaaraa hatta ta’lamoo ma taqooloona.

Artinya:

“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan.”

Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang yang sedang mabuk tidak dapat menjalankan ibadah secara sempurna karena kehilangan kesadaran atas apa yang diucapkan dan dilakukan. Oleh karena itu, Allah SWT melarang umat Islam mendekati salat dalam kondisi tersebut.

Para ulama memandang ayat ini sebagai salah satu tahapan menuju pengharaman total minuman keras dalam Islam.

Surah Al-Maidah Ayat 90-91: Dalil Utama Pengharaman Minuman Keras

Larangan paling tegas mengenai minuman keras terdapat dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91.

Al-Maidah Ayat 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Yaaa aiyuhal lazeena aamanooo innamal khamru walmaisiru wal ansaabu wal azlaamu rijsum min ‘amalish shaitaani fajtaniboohu la’al lakum tuflihoon.

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Al-Maidah Ayat 91

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Innamaa yureedush Shaitaanu ai yooqi’a bainakumul ‘adaawata wal baghdaaa’a fil khamri wal maisiri wa yasuddakum ‘an zikril laahi wa ‘anis Salaati fahal antum muntahoon.

Artinya:

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Ayat ini menjadi dasar utama yang menegaskan keharaman khamr dalam Islam. Allah SWT menyebut minuman keras sebagai perbuatan keji yang berasal dari godaan setan dan memerintahkan umat Islam untuk menjauhinya.

Selain itu, Al-Qur’an juga menjelaskan sejumlah dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh minuman keras, antara lain:

  • Menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara sesama manusia.
  • Menghalangi seseorang dari mengingat Allah SWT.
  • Menyebabkan kelalaian dalam melaksanakan salat dan ibadah lainnya.
  • Membuka peluang terjadinya berbagai perbuatan maksiat dan pelanggaran.

Larangan Khamr sebagai Bentuk Perlindungan bagi Umat

Rangkaian ayat tentang khamr menunjukkan bahwa Islam menempatkan perlindungan terhadap akal, jiwa, dan kehidupan sosial sebagai tujuan penting dalam syariat. Karena itu, pengharaman minuman keras tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga untuk menjaga manusia dari dampak negatif yang dapat merusak diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Melalui Surah An-Nahl, Al-Baqarah, An-Nisa, hingga Al-Maidah, Al-Qur’an memberikan penjelasan bertahap mengenai khamr sebelum akhirnya menetapkan larangan secara tegas. Ayat-ayat tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam untuk menjauhi minuman memabukkan dan menjaga kehidupan yang lebih baik sesuai tuntunan agama. (anp)