bernasnews – Minuman keras atau khamr telah lama menjadi salah satu hal yang dilarang dalam ajaran Islam. Larangan tersebut tidak turun sekaligus, melainkan melalui beberapa tahapan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Mulai dari penjelasan mengenai keberadaan minuman memabukkan, peringatan tentang dampak buruknya, hingga pengharaman secara tegas dalam surah Al-Maidah.
Melalui sejumlah ayat, Allah SWT menjelaskan bahwa meskipun khamr memiliki manfaat tertentu, mudarat dan dosanya jauh lebih besar sehingga umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya.
Selain dalam Al-Qur’an, berbagai hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahaya alkohol dan dampaknya terhadap kehidupan manusia. Karena itu, memahami ayat-ayat tentang larangan minuman keras menjadi penting bagi setiap Muslim sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan sesuai syariat.
Surah An-Nahl Ayat 67: Penjelasan Awal tentang Minuman Memabukkan
Salah satu ayat yang membahas khamr terdapat dalam Surah An-Nahl ayat 67:
وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Wa min samaraatin nakheeli wal a’nnaabi tattakhizoona minhu sakaranw wa rizqann hasanaa; inna fee zaalika la Aayatal liqawminy ya’qiloon.
Artinya:
“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.”
Melalui ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa manusia dapat memanfaatkan buah kurma dan anggur untuk menghasilkan berbagai produk. Sebagian memberikan manfaat dan menjadi sumber rezeki, sementara sebagian lainnya dapat menimbulkan efek memabukkan. Pada tahap ini, belum terdapat larangan tegas mengenai konsumsi khamr.
Surah Al-Baqarah Ayat 219: Dosa Khamr Lebih Besar daripada Manfaatnya
Tahap berikutnya dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Yas’aloonaka ‘anilkhamri walmaisiri qul feehimaaa ismun kabeerunw wa manaafi’u linnaasi wa ismuhumaa akbaru min naf’ihimaa.
Artinya:
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.””
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa khamr memang memiliki sejumlah manfaat tertentu, seperti dalam perdagangan atau kegunaan lainnya. Namun, Allah SWT menegaskan bahwa dampak buruk dan dosa yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh.
Penjelasan para ulama tafsir juga menerangkan bahwa kebiasaan mengonsumsi khamr dapat menjadi pintu masuk berbagai perbuatan maksiat, seperti pertengkaran, perzinaan, hingga tindak kekerasan.











