Syarat Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Simak Ketentuannya

Ilustrasi syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan meski masih aktif bekerja. (Magnific)

bernasnews – Banyak pekerja belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu harus menunggu masa pensiun atau penghentian hubungan kerja untuk bisa dicairkan.

Peserta yang masih aktif bekerja ternyata dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT dengan syarat tertentu, terutama untuk persiapan masa pensiun maupun kebutuhan kepemilikan rumah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 yang memberikan kesempatan kepada peserta aktif untuk mengakses sebagian dana JHT yang telah terkumpul.

Namun, pencairan ini tidak berlaku untuk seluruh saldo dan hanya dapat dilakukan apabila peserta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Aturan Pencairan JHT bagi Peserta yang Masih Aktif Bekerja

Program Jaminan Hari Tua merupakan salah satu manfaat perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan pekerja saat memasuki masa pensiun atau tidak lagi produktif bekerja.

Meski demikian, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada peserta aktif untuk memanfaatkan sebagian dana JHT sebelum masa pensiun. Fasilitas ini dapat digunakan untuk membantu perencanaan keuangan jangka panjang maupun mendukung kebutuhan kepemilikan rumah.

Agar dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT, peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Setelah memenuhi syarat tersebut, peserta dapat memilih salah satu skema pencairan yang tersedia.

Adapun ketentuan pencairan sebagian saldo JHT meliputi:

  • Pencairan maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun atau kebutuhan lainnya.
  • Pencairan maksimal 30 persen dari total saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah.
  • Masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Karena status peserta masih aktif bekerja, pencairan dana tidak dapat dilakukan secara penuh. Seluruh saldo JHT baru dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami kondisi tertentu sesuai aturan, atau sudah tidak bekerja.

Dokumen Pencairan JHT Sebagian 10 Persen

Peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan sebesar 10 persen dari saldo JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk proses verifikasi.

Dokumen yang harus dilengkapi antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila tersedia.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pemeriksaan data dapat berjalan lebih cepat dan mengurangi risiko penolakan saat pengajuan klaim.

Persyaratan Pencairan JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah

Sementara itu, peserta yang berencana menggunakan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah dapat mengajukan pencairan hingga 30 persen dari total saldo yang dimiliki.

Selain dokumen identitas dasar, peserta juga harus melampirkan dokumen tambahan yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan rumah dari bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Dokumen perbankan sesuai tujuan pengajuan yang diterbitkan oleh bank mitra BPJS Ketenagakerjaan.
  • Buku tabungan bank yang bekerja sama dalam program pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peserta disarankan memastikan seluruh data yang tercantum pada dokumen sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses verifikasi.

Cara Mengajukan Klaim JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Pengajuan pencairan sebagian saldo JHT dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut tahapan yang harus dilalui peserta:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Membawa seluruh dokumen persyaratan asli.
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  4. Mengambil nomor antrean layanan.
  5. Menjalani proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas.

Setelah seluruh data dan dokumen dinyatakan valid, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pencairan dana dan mentransfernya langsung ke rekening peserta yang terdaftar.

Kebijakan pencairan sebagian saldo JHT memberikan ruang bagi pekerja aktif untuk memanfaatkan dana yang telah terkumpul tanpa harus menunggu masa pensiun. Namun, karena dana JHT pada dasarnya dirancang sebagai tabungan jangka panjang, peserta tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan dan perencanaan keuangan sebelum mengajukan pencairan.

Dengan memahami syarat, dokumen, dan prosedur pengajuan, peserta dapat memanfaatkan fasilitas ini secara tepat sesuai kebutuhan yang diperbolehkan dalam regulasi. (anp)