News  

Gus Hilmy Desak Percepatan RUU Pemilu, Soroti Evaluasi Pemilu 2024 dan Pentingnya Suara Daerah dalam Demokrasi

Gus Hilmy/Istimewa

bernasnews– Di tengah berbagai catatan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, desakan untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai menguat.

Salah satu suara yang lantang datang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. atau Gus Hilmy.

Gus Hilmy menilai pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunda terlalu lama pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, semakin cepat pembahasan dan kesepakatan regulasi, semakin besar peluang Indonesia menghadirkan sistem demokrasi yang lebih matang, berkualitas, dan mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul pada pemilu sebelumnya.

Percepatan RUU Pemilu

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Gus Hilmy melihat berbagai dinamika yang terjadi pada Pemilu 2024 masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Berbagai kritik, evaluasi, hingga sorotan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu menjadi sinyal penting bahwa harus ada perbaikan sistem.

“Pembahasan RUU Pemilu tidak perlu ditunda terlalu lama. Semakin cepat dibahas, semakin baik bagi kualitas demokrasi kita karena penyelenggara pemilu, peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan main yang akan digunakan pada Pemilu 2029. Apalagi evaluasi pemilu 2024, banyak orang yang bilang banyak masalah, brutal, dan sebagainya. UU Pemilu yang akan datang mestinya bisa mengantisipasi dan memitigasi hal-hal tersebut,” ujar Gus Hilmy dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Pernyataan itu menggambarkan kegelisahan yang berkembang di berbagai kalangan. Di satu sisi, Indonesia telah berhasil menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar di dunia. Namun di sisi lain, berbagai persoalan teknis, administratif, hingga aspek representasi politik masih menjadi perdebatan yang belum sepenuhnya tuntas.

Bagi Gus Hilmy, pembahasan RUU Pemilu bukan sekadar menyusun aturan baru. Ia memandang proses tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Pria yang juga menjabat sebagai Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan bahwa percepatan pembahasan harus berjalan beriringan dengan keterbukaan.

Ia meminta seluruh proses berjalan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, hingga perwakilan daerah.

Bukan Hanya tentang Teknis Pemilihan Anggota

Menurutnya, pembahasan undang-undang pemilu tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis pemilihan anggota DPR dan DPD. Regulasi tersebut juga akan menentukan kualitas representasi politik rakyat di daerah serta arah demokrasi Indonesia pada masa mendatang.

“Ketika membahas RUU Pemilu, yang dibicarakan bukan hanya pemilihan anggota DPR dan DPD. Kita juga berbicara tentang kualitas representasi rakyat di daerah, penguatan DPRD, hubungan pusat dan daerah, serta berbagai aspek yang akan memengaruhi jalannya demokrasi di tingkat lokal,” kata Gus Hilmy.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa desain sistem pemilu memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar proses pencoblosan di bilik suara. Sistem yang dibangun hari ini akan menentukan bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan publik pada tahun-tahun berikutnya.

Gus Hilmy juga mengingatkan pentingnya mendengarkan pengalaman daerah dalam menyusun regulasi baru. Selama ini, berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu justru banyak muncul di daerah.

Oleh karena itu, pengalaman lapangan harus menjadi salah satu sumber utama dalam proses evaluasi dan penyusunan aturan yang baru.

Ia menilai banyak tantangan demokrasi yang hanya dapat dipahami secara utuh ketika pemerintah dan DPR mendengar langsung aspirasi dari daerah. Mulai dari persoalan representasi politik, rekrutmen kader partai, hingga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang memiliki karakteristik berbeda di setiap wilayah.

“Desain sistem pemilu akan berpengaruh terhadap kualitas representasi di DPRD, pola rekrutmen politik di daerah, hingga ekosistem demokrasi lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada. Karena itu, pengalaman dan aspirasi daerah perlu mendapat ruang dalam proses penyusunan undang-undang ini agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Gus Hilmy melihat hubungan antara sistem pemilu dan keberlangsungan otonomi daerah sebagai dua hal yang tidak dapat terpisah. Kualitas wakil rakyat yang lahir dari proses pemilu akan sangat menentukan arah pembangunan daerah, efektivitas kebijakan publik, serta harmonisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam perspektif yang lebih luas, kualitas demokrasi lokal akan menjadi salah satu penentu keberhasilan pelaksanaan desentralisasi yang selama ini menjadi fondasi penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Peran DPD

Oleh karena itu, ia menilai keterlibatan DPD RI dalam proses penyusunan RUU Pemilu menjadi sangat relevan. Meskipun kewenangan pembahasan undang-undang berada di tangan DPR bersama pemerintah, DPD memiliki pengalaman dan perspektif yang berasal langsung dari daerah.

Menurut Gus Hilmy, keberadaan DPD bukan hanya sebagai lembaga yang mewakili wilayah administratif. DPD juga menjadi jembatan yang membawa aspirasi daerah ke tingkat nasional sehingga berbagai kebijakan yang lahir tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

“Pelibatan DPD bukan semata-mata karena RUU ini mengatur pemilihan anggota DPD. Yang lebih penting, DPD merupakan representasi daerah yang dapat mengadvokasi kepentingan daerah dalam penyusunan sistem pemilu. Hal ini penting agar desain pemilu tetap sejalan dengan semangat desentralisasi dan penguatan otonomi daerah,” tegasnya.

Di tengah kompleksitas demokrasi Indonesia yang terus berkembang, Gus Hilmy percaya bahwa semakin banyak perspektif dalam pembahasan regulasi, semakin besar peluang melahirkan undang-undang yang berkualitas.

Ia menilai proses penyusunan RUU Pemilu harus menjadi ruang dialog yang terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, regulasi tidak hanya menjawab kebutuhan demokrasi nasional, tetapi juga mampu mengakomodasi dinamika dan kepentingan daerah.

“Semakin banyak perspektif yang didengar, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan demokrasi kita. Karena itu, percepatan pembahasan RUU Pemilu perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap berbagai masukan, termasuk dari daerah,” pungkasnya.

Desakan Gus Hilmy tersebut menjadi pengingat bahwa perjalanan menuju Pemilu 2029 sesungguhnya telah bermula dari sekarang. Ketika waktu terus berjalan, kebutuhan akan kepastian regulasi semakin mendesak.

Bagi banyak pihak, pembahasan RUU Pemilu bukan hanya soal menyusun aturan baru, melainkan tentang memastikan demokrasi Indonesia memiliki fondasi yang lebih kokoh, lebih inklusif, dan lebih mampu menjawab tantangan zaman. (ef linangkung)