Daftar ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Pencairan Dimulai 2 Juni

Ilustrasi gaji ke-13 cair mulai hari ini. (Pixabay.com)

bernasnews – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada Selasa, 2 Juni 2026. Tambahan penghasilan tersebut diberikan kepada jutaan pegawai negeri, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, hingga penerima tunjangan sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Namun demikian, terdapat sejumlah kategori ASN yang dipastikan tidak memperoleh gaji ke-13 karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

Informasi mengenai jadwal penyaluran gaji ke-13 disampaikan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya pada 23 Mei 2026. Penyaluran dilakukan secara otomatis kepada para penerima yang berhak tanpa memerlukan pengajuan maupun proses autentikasi tambahan.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Ketentuan mengenai penerima dan pengecualian gaji ke-13 diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, terdapat dua kategori aparatur negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini, yaitu:

1. ASN yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau istilah lain yang setara tidak berhak menerima gaji ke-13.

Status tersebut menyebabkan pegawai yang bersangkutan tidak termasuk dalam kelompok penerima manfaat tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah.

2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Kelompok lain yang tidak memperoleh gaji ke-13 adalah aparatur negara yang sedang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ketentuan ini berlaku apabila selama masa penugasan, gaji pegawai dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, ASN yang masuk dalam salah satu kategori tersebut tidak akan menerima pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Kelompok Aparatur Negara yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13

Sementara itu, Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan sejumlah kelompok penerima gaji ke-13.

Mereka yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan yang telah memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Penyaluran Gaji ke-13 Dilakukan Otomatis

PT Taspen menjelaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penerima manfaat tidak diwajibkan mengajukan permohonan pencairan maupun melakukan verifikasi tambahan. Dana akan disalurkan langsung sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah penerima manfaat sekaligus memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing penerima.

Mengacu pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 terdiri atas beberapa unsur penghasilan, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.

Karena terdapat perbedaan jabatan dan golongan antarpegawai, nominal gaji ke-13 yang diterima juga bervariasi. Semakin tinggi pangkat dan komponen tunjangan yang dimiliki, semakin besar pula nilai gaji ke-13 yang diterima.

Pencairan gaji ke-13 setiap tahun menjadi salah satu kebijakan fiskal yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan aparatur negara dan pensiunan. Pada 2026, penyaluran dimulai paling cepat pada 2 Juni melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah dan Taspen.

Meski mayoritas ASN berhak menerima manfaat tersebut, pemerintah tetap menerapkan sejumlah pengecualian sesuai ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Karena itu, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan skema pembayaran gaji tertentu perlu memahami status mereka terkait hak atas gaji ke-13 tahun ini. (anp)