News  

Ganjil Genap Jakarta 1 Juni 2026 Berlaku atau Tidak? Ini Jadwalnya

Ilustrasi aturan ganjil genap Jakarta 1 Juni 2026. (Pixabay.com)

bernasnews – Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta tidak berlaku pada Senin, 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut ditiadakan karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, pengendara dapat melintas di kawasan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap tanpa terikat nomor pelat kendaraan.

Informasi penghentian sementara kebijakan ganjil genap diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun media sosial resminya pada Minggu, 31 Mei 2026.

“Sehubung dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” dikutip dari instagram resmi @dishubdkijakarta, Minggu (31/5/2026).

Dasar Hukum Penghapusan Sementara Ganjil Genap

Peniadaan sistem ganjil genap pada Hari Lahir Pancasila bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah diatur dalam regulasi yang berlaku di Jakarta.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari libur tertentu.

Di dalam aturan tersebut ditulis: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Karena 1 Juni 2026 masuk dalam daftar hari libur nasional, maka seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan angka akhir pelat nomor dibebaskan dari aturan tersebut selama sehari penuh.

Libur Nasional Juni 2026 Mengacu SKB Tiga Menteri

Penerapan kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dokumen yang menjadi rujukan adalah SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua hari libur nasional sepanjang Juni 2026, yaitu:

  • 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Sementara itu, tidak terdapat jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah selama bulan Juni 2026.

Peluang Long Weekend pada Awal Juni 2026

Meski tidak ada cuti bersama pada Juni 2026, sejumlah tanggal merah masih berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati libur panjang atau long weekend.

Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 menjadi salah satu momen yang berpotensi menciptakan rangkaian libur lebih panjang apabila digabungkan dengan libur akhir pekan serta libur Hari Raya Waisak 2026.

Potensi long weekend tersebut diperkirakan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, maupun perjalanan ke luar kota.

Oleh karena itu, masyarakat yang berencana bepergian tetap disarankan memperhatikan kondisi lalu lintas dan jadwal perjalanan selama periode liburan.

Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap pada 1 Juni 2026, seluruh kendaraan pribadi dapat melintas di ruas-ruas yang biasanya menjadi kawasan pembatasan tanpa mempertimbangkan kesesuaian angka akhir pelat nomor dengan tanggal kalender.

Kebijakan ini berlaku selama Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Setelah masa libur berakhir, penerapan sistem ganjil genap akan kembali mengikuti jadwal dan ketentuan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta. (anp)