bernasnews – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada Juni 2026.
Khusus untuk pensiunan yang pembayaran manfaatnya dikelola PT Taspen (Persero), pencairan dijadwalkan mulai Selasa, 2 Juni 2026 melalui jaringan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen melalui akun Instagram resminya pada Sabtu, 23 Mei 2026. Penyaluran gaji ke-13 dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan hak para pensiunan dan aparatur negara diterima tepat waktu.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Gaji Ke-13 Mulai Dicairkan Awal Juni 2026
Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 menjadi perhatian banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan menjelang pertengahan tahun.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dimulai pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Bagi pensiunan dan penerima pensiun yang berada di bawah layanan Taspen, pembayaran dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut.
Taspen juga memastikan bahwa penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan untuk memperoleh gaji ke-13. Dana akan disalurkan sesuai mekanisme pembayaran manfaat pensiun yang berlaku.
Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya terdiri atas gaji pokok. Pemerintah menetapkan sejumlah komponen penghasilan yang menjadi bagian dari pembayaran tersebut.
Komponen yang diperhitungkan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Taspen 2026
Nominal gaji ke-13 pensiunan mengacu pada besaran pensiun pokok yang masih menggunakan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian besaran yang diterima berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096-Rp4.957.100
Pemberian gaji ke-13 setiap tahun menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan tambahan pada pertengahan tahun. Dana tersebut umumnya dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga menambah cadangan tabungan keluarga.
Dengan dimulainya pencairan pada 2 Juni 2026, para pensiunan dan penerima pensiun diharapkan dapat menerima haknya sesuai jadwal tanpa perlu melakukan proses administrasi tambahan. (anp)












