bernasnews– Suasana tegang perlahan berubah menjadi lega di ruang pertemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (29/5/2026).
Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, hingga inspektur daerah tampak menanti satu momen penting yang menjadi tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah selama setahun terakhir.
Momen itu akhirnya tiba ketika BPK Perwakilan DIY secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo.
Pencapaian WTP
Ketiga pemerintah kabupaten kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Capaian tersebut sekaligus menegaskan konsistensi ketiga daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Di antara tiga daerah tersebut, Kabupaten Gunungkidul mencatatkan prestasi yang paling menonjol. Kabupaten di wilayah selatan DIY itu berhasil meraih opini WTP untuk kali ke-11 secara berturut-turut.
Capaian tersebut bukan sekadar angka statistik. Di balik penghargaan itu terdapat proses panjang yang melibatkan pengawasan, pembenahan administrasi, peningkatan sistem pengendalian, serta komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat secara bertanggung jawab.
Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, menjelaskan bahwa pemberian opini WTP tidak sederhana. Tim pemeriksa melakukan serangkaian pengujian dan evaluasi mendalam terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurut Agustin, BPK mendasarkan penilaian pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata dari DPRD dan kepala daerah untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik terbaik,” ujar Agustin.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan yang terus berkembang dari tahun ke tahun.
Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyoroti tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Data Semester II Tahun 2025 menunjukkan hasil yang cukup membanggakan.
- Kabupaten Bantul berhasil menyelesaikan 1.043 rekomendasi dari total 1.127 rekomendasi atau mencapai 92,5 persen.
- Kabupaten Kulon Progo mencatatkan kinerja lebih tinggi dengan menyelesaikan 892 dari 923 rekomendasi atau sebesar 96,64 persen.
- Kabupaten Gunungkidul mampu menuntaskan 887 dari 923 rekomendasi atau mencapai 96,10 persen.
Persentase tersebut berada di atas rata-rata nasional dan menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai catatan auditor negara.
Tingginya angka penyelesaian rekomendasi menjadi indikator penting bahwa pemerintah daerah tidak hanya menerima hasil audit, tetapi juga menjalankan langkah nyata untuk memperbaiki kelemahan selama pemeriksaan.
Masih Ada Catatan
Meski kembali meraih opini tertinggi, BPK tetap menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Agustin menegaskan bahwa beberapa permasalahan tersebut masih berulang dan perlu penanganan segera agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks pada masa mendatang.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah pengelolaan pajak reklame. BPK menemukan sejumlah reklame yang telah membayar pajak, tetapi belum mengantongi izin yang semestinya.
Kondisi tersebut mengindikasikan belum optimalnya koordinasi antara badan pengelola keuangan daerah dan dinas yang menangani perizinan.
Selain itu, BPK juga menyoroti penatausahaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tim pemeriksa menemukan pencatatan piutang yang belum tertib serta basis data objek pajak yang belum diperbarui secara optimal. Akibatnya, pemerintah daerah berpotensi menghadapi kendala dalam memastikan validitas data penerimaan pajak daerah.
BPK juga masih menemukan aset yang rusak namun belum dihapuskan dari daftar aset daerah. Selain itu, terdapat biaya perolehan aset yang belum dikapitalisasi secara tepat serta kartu inventaris barang yang belum memuat informasi secara lengkap.
Meski demikian, BPK memastikan bahwa berbagai temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
“BPK menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, namun pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tegas Agustin.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa opini WTP bukanlah garis akhir, melainkan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan yang harus terus dijaga.
Pantun Bupati Endah
Di tengah suasana formal yang sarat dengan evaluasi dan angka-angka keuangan, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menghadirkan nuansa berbeda.
Saat menerima hasil pemeriksaan, Endah menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya melalui sebuah pantun yang menggambarkan perjalanan panjang selama proses audit berlangsung. Pantun tersebut langsung mencairkan suasana.
Bagi pemerintah daerah, proses audit memang selalu menjadi fase yang penuh tantangan. Berbagai dokumen harus disiapkan, data harus diverifikasi, dan setiap rupiah penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Namun di balik proses yang tidak mudah itu, hasilnya menjadi bukti kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah.
Endah menegaskan bahwa audit BPK bukanlah ancaman, melainkan cermin yang membantu pemerintah daerah melihat kekurangan dan memperbaikinya.
“Kami menyadari bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola secara akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. Kami telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu,” tegas Endah.
Komitmen tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak ingin berhenti pada pencapaian opini WTP semata. Pemerintah daerah juga berupaya memastikan bahwa rekomendasi hasil audit benar-benar menjadi perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
Penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 bukan hanya agenda rutin tahunan. Di balik dokumen setebal ratusan halaman itu tersimpan pesan penting tentang bagaimana pemerintah daerah menjaga kepercayaan publik.
Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. Oleh karena itu, opini WTP yang bertahan selama lebih dari satu dekade menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk terus membangun kepercayaan masyarakat. (ef linangkung)












