bernasnews– Kabut misteri yang selama lebih dari sebulan menyelimuti penemuan mayat perempuan di aliran Kali Ngrowo, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, akhirnya terkuak.
Warga yang sebelumnya geger dengan penemuan sesosok tubuh perempuan tanpa identitas kini mulai mengetahui fakta mengerikan di balik kematian korban. Polisi memastikan perempuan tersebut menjadi korban pembunuhan sadis karena persoalan utang piutang.
Korban berinisial DA (44), warga Kapanewon Galur, Kulon Progo. Lalu, pelaku merupakan pria berinisial B (28), warga Lendah, Kulon Progo, yang sehari-hari bekerja di kios pemotongan ayam di kawasan Mangiran, Bantul.
Ironisnya, korban dan pelaku ternyata saling mengenal dekat karena lokasi tempat mereka bekerja hanya berseberangan. DA bekerja sebagai karyawan binatu. Sementara itu, B bekerja di tempat pemotongan ayam.
Penemuan Mayat Perempuan di Kali Ngrowo
Kasus ini pertama kali menggegerkan warga pada Jumat sore, 24 April 2026. Saat itu warga menemukan sesosok mayat perempuan tersangkut di aliran Sungai Ngrowo wilayah Ngentakrejo, Lendah.
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Warga yang melihat penemuan tersebut langsung melapor ke polisi. Tak lama berselang, aparat Polres Kulon Progo datang ke lokasi dan memasang garis polisi di sekitar sungai.
Proses evakuasi berlangsung dramatis. Polisi kemudian membawa jasad korban ke RSUD Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Awalnya, banyak warga menduga korban hanyut akibat kecelakaan biasa. Namun dugaan itu perlahan berubah setelah tim medis menemukan sejumlah luka dan kejanggalan pada tubuh korban.
Tim Satreskrim Polres Kulon Progo bergerak cepat memburu pelaku. Polisi memeriksa saksi, menelusuri identitas korban, hingga melacak aktivitas terakhir korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Hari demi hari berlalu. Polisi terus menyusun potongan demi potongan fakta. Hingga akhirnya, penyelidikan mengarah kepada seorang pria muda berinisial B.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat mengungkapkan, polisi berhasil membongkar kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif bersama tim Jatanras Polda DIY.
“TKP di aliran Kali Ngrowo, Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo. Korban inisial DA umur 44 tahun, perempuan. Dengan pelaku inisial B umur 28 tahun,” ujar Ridho saat rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Kamis (28/5/2026).
Penangkapan Pelaku
Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa, 26 Mei 2026. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Fakta yang terungkap kemudian membuat banyak orang terhenyak.
Pembunuhan itu ternyata dipicu utang sebesar Rp1,2 juta. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku beberapa kali meminjamkan uang kepada korban secara bertahap. Namun, uang tersebut ternyata bukan sepenuhnya milik pribadi pelaku.
Sebagian uang berasal dari pemilik usaha pemotongan ayam tempat pelaku bekerja. Tekanan demi tekanan terus menghantui pelaku karena sang bos mulai menagih uang tersebut. Di sisi lain, korban belum juga mengembalikan pinjaman.
Situasi memanas ketika pelaku kembali menagih utang kepada korban. Alih-alih membayar, korban justru meminta tambahan pinjaman uang lagi. Permintaan itulah yang diduga menjadi pemicu ledakan emosi pelaku.
“Jatuh tempo dan tidak bisa membayar utang tersebut dan malah justru meminta pinjaman lagi yang membuat emosi tersulut dari pelaku tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan terjadi di kios pemotongan ayam tempat pelaku bekerja di wilayah Mangiran, Bantul. Sebelum melakukan aksi brutal tersebut, pelaku sempat menenggak minuman keras dan mengonsumsi pil koplo.
Dalam kondisi tidak stabil, pelaku kemudian menganiaya korban hingga tewas. Tidak berhenti sampai di situ. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mulai panik dan berusaha menghilangkan jejak kejahatannya. Ia membungkus tubuh korban menggunakan dua karung.
Tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kronjot atau keranjang angkut barang yang biasa dipakai operasional kios ayam. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, pelaku membawa jasad korban menuju aliran Sungai Ngrowo di wilayah Lendah.
Di bawah gelap malam, pelaku membuang tubuh korban ke sungai dengan harapan tidak ada seorang pun yang mengetahui aksi kejinya.
“Korban dibungkus dua karung, kemudian memakai ronjot ini dan motor yang biasa dipakai operasional pelaku. Kemudian korban dibawa ke aliran Sungai Ngrowo untuk dibuang,” ungkap Subihan.
Namun, upaya pelaku menghapus jejak justru menjadi awal terbongkarnya kejahatan tersebut. Tubuh korban akhirnya ditemukan warga beberapa waktu kemudian dan langsung memicu kegemparan di Kulon Progo. Penemuan mayat perempuan tanpa identitas di sungai sempat menjadi perbincangan luas masyarakat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya sepeda motor Honda Scoopy untuk mengangkut jasad korban, telepon genggam, pakaian korban, tas selempang, kaus, celana pendek, hingga alat pel. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ef linangkung)












