Pahami Larangan bagi Orang Berkurban agar Pahalanya Maksimal saat Iduladha

Ilustrasi larangan bagi orang berkurban agar pahala maksimal. (Pixabay.com)

bernasnews – Iduladha menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Namun, tidak sedikit umat Muslim yang belum memahami bahwa ada sejumlah larangan dan aturan yang dianjurkan bagi shahibul kurban atau orang yang berkurban sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Aturan ini bertujuan agar ibadah kurban berjalan sesuai syariat dan pahala yang diperoleh menjadi lebih sempurna.

Beberapa larangan tersebut berkaitan dengan menjaga kuku, rambut, hingga adab dalam membagikan hewan kurban. Selain itu, niat yang tulus juga menjadi hal penting agar ibadah tidak tercampur dengan sikap riya atau pamer kepada orang lain.

Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Shahibul Kurban

Salah satu anjuran yang paling sering dibahas menjelang Iduladha adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban. Anjuran ini berlaku sejak awal bulan Dzulhijjah sampai hewan kurban selesai disembelih.

Larangan tersebut didasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim:

“إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ”

Idza ra’aitum hilala dzil hijjah, wa arada ahadukum an yudhahhiya, falyumsik ‘an sya’rihi wa azhfarihi.

Artinya: “Jika kalian melihat hilal Zulhijah dan ada yang ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

Larangan ini mencakup rambut kepala, kumis, bulu ketiak, serta bulu-bulu lain di tubuh. Meski demikian, mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum menahan diri dari memotong rambut dan kuku bersifat sunah, bukan wajib.

Karena itu, jika seseorang lupa atau memiliki kebutuhan tertentu hingga harus memotong kuku maupun rambutnya, ibadah kurbannya tetap sah dan tidak dikenakan kafarat atau denda.

Tidak Dianjurkan Mengelupas Kulit Tubuh Secara Sengaja

Selain kuku dan rambut, shahibul kurban juga dianjurkan untuk tidak mengelupas atau memotong kulit tubuh secara sengaja selama masa menjelang penyembelihan hewan kurban.

Anjuran ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban yang akan dijalankan. Namun, aturan tersebut tidak berlaku dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan medis atau keadaan darurat yang memang mengharuskan seseorang melakukan tindakan tersebut.

Bagian Hewan Kurban Tidak Boleh Dijual

Dalam syariat Islam, seluruh bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan untuk mencari keuntungan pribadi. Larangan ini berlaku untuk daging, kulit, tanduk, hingga bulu hewan kurban.

Ibadah kurban merupakan bentuk penghambaan kepada Allah SWT sehingga seluruh prosesnya harus dilakukan dengan ikhlas. Karena itu, pembagian hewan kurban wajib mengikuti aturan syariat dan tidak dijadikan sarana memperoleh keuntungan materi.

Upah Jagal Tidak Boleh Dibayar dengan Daging Kurban

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah larangan menjadikan daging kurban sebagai upah bagi tukang jagal atau penyembelih hewan.

Pemilik hewan kurban diwajibkan membayar jasa penyembelihan menggunakan uang atau harta pribadi. Meski demikian, tukang jagal tetap diperbolehkan menerima daging kurban apabila pemberiannya diniatkan sebagai sedekah atau hadiah, bukan sebagai pembayaran jasa kerja.

Ketentuan ini penting dipahami agar proses ibadah kurban tetap sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Perbedaan Kurban Sunah dan Kurban Nazar

Umat Islam juga perlu memahami adanya perbedaan aturan antara kurban sunah dan kurban nazar.

Pada kurban sunah, pemilik kurban masih diperbolehkan memakan sebagian daging kurban. Namun, hal berbeda berlaku bagi orang yang berkurban karena nazar.

Seluruh daging kurban nazar wajib dibagikan kepada orang lain sebagai sedekah. Orang yang bernazar beserta keluarganya tidak diperbolehkan memakan sedikit pun dari daging kurban tersebut.

Aturan ini menjadi bagian penting yang sering kali belum dipahami masyarakat saat menjalankan ibadah kurban.

Hindari Sikap Riya saat Berkurban

Selain aturan teknis, niat dalam berkurban juga menjadi faktor utama diterimanya ibadah di sisi Allah SWT. Kurban harus dilakukan dengan niat ibadah semata, bukan untuk mencari pujian atau pengakuan dari orang lain.

Sikap riya atau pamer dapat mengurangi bahkan merusak pahala ibadah kurban. Oleh sebab itu, umat Muslim dianjurkan menjaga keikhlasan selama menjalankan ibadah tersebut.

Iduladha bukan hanya tentang menyembelih hewan kurban, tetapi juga menjadi momentum memperkuat ketakwaan, kepedulian sosial, dan keikhlasan dalam beribadah kepada Allah SWT. (anp)