News  

Operasi Rokok Ilegal Gunungkidul 2026: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 152.060 Batang, Peredaran Makin Masif 

Operasi Rokok Ilegal Gunungkidul/Istimewa

bernasnews— Di tengah upaya menjaga ketertiban usaha dan menyelamatkan penerimaan negara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta kembali menggencarkan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah, Kamis (21/5/2026).

Operasi sejak pukul 08.00 WIB itu bukan sekadar patroli rutin. Petugas bergerak berdasarkan hasil monitoring, pengembangan informasi lapangan, hingga pemetaan wilayah yang selama ini diduga menjadi jalur distribusi maupun tempat penyimpanan rokok ilegal.

Dengan melibatkan personel Bea Cukai Yogyakarta dan 12 anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, operasi berlangsung intensif di sejumlah titik di wilayah Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Playen.

Operasi Rokok Ilegal Gunungkidul

Petugas menyisir toko, grosir, hingga lokasi penyimpanan yang dicurigai menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan 13.800 batang rokok ilegal dari lima lokasi berbeda.

Temuan tersebut kembali memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal di Gunungkidul masih menjadi ancaman serius. Praktik distribusi barang ilegal itu tidak hanya menyasar penjualan eceran, tetapi juga melibatkan penyimpanan dalam jumlah besar yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Seluruh barang bukti hasil operasi langsung diamankan oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut. Barang bukti tersebut nantinya akan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, proses penghitungan sanksi administratif dan denda terhadap pihak terkait masih ditangani oleh Bea Cukai Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hari Sukmono, menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berfokus pada penindakan semata. Pemerintah, kata dia, juga berupaya menjaga stabilitas usaha legal dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang semakin masif.

“Peredaran rokok ilegal merupakan persoalan yang harus ditangani secara bersama karena berdampak pada penerimaan negara, iklim usaha, dan kepatuhan hukum di masyarakat. Satpol PP bersama Bea Cukai terus memperkuat pengawasan lapangan agar praktik peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan tidak berkembang di wilayah Gunungkidul,” ujar Hari Sukmono.

Ia menambahkan, pengawasan tidak akan berhenti pada operasi kali ini. Satpol PP bersama instansi terkait akan terus memperkuat sinergi lintas sektor sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Di lapangan, pola distribusi rokok ilegal ternyata berkembang semakin rapi. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil pengawasan bertahap yang dilakukan petugas selama beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, petugas tidak hanya menemukan praktik penjualan eceran, tetapi juga pola penyimpanan rokok ilegal dalam jumlah cukup besar sebelum diedarkan ke pasar.

“Kegiatan operasi dilaksanakan berdasarkan hasil monitoring dan pengumpulan informasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Dari pola yang kami temukan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar penjualan eceran, tetapi juga tempat penyimpanan dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, pengawasan akan terus kami tingkatkan, termasuk melalui pendekatan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” jelas Sumarno.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa aparat kini tidak hanya mengandalkan razia sesaat, tetapi juga membangun pola pengawasan jangka panjang melalui pemetaan wilayah rawan dan pengumpulan informasi lapangan secara sistematis.

Barang Bukti

Sementara itu, Personel Penindakan Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Ragil Daryanto, menyebut operasi gabungan tersebut menjadi bagian penting dari program pemberantasan rokok ilegal yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.

“Hari ini Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal pada lima titik lokasi. Dari hasil operasi ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Untuk barang hasil penindakan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan kantor Bea Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok terkait,” ungkap Ragil Daryanto.

Operasi ketiga sepanjang tahun 2026 itu sekaligus menambah panjang daftar barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan aparat di Kabupaten Gunungkidul.

Sebelumnya, pada operasi pertama, petugas berhasil menyita 10.760 batang rokok ilegal. Operasi kedua bahkan mencatat angka jauh lebih besar dengan temuan mencapai 127.500 batang rokok ilegal.

Sementara itu, operasi terbaru menghasilkan sitaan sebanyak 13.800 batang. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti rokok ilegal selama Tahun 2026 mencapai 152.060 batang.

Jumlah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa peredaran rokok ilegal masih bergerak aktif dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, praktik tersebut juga berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha resmi yang mematuhi aturan.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pun mengajak masyarakat ikut mengambil peran dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal. Satpol PP mengimbau warga agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik peredaran di wilayah masing-masing.

Di tengah gencarnya operasi penindakan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat menjadi benteng utama untuk menekan peredaran rokok ilegal di Gunungkidul. Sebab, perang melawan rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. (ef linangkung)