News  

DPRD Gunungkidul Kaji Kenaikan Pajak Bangunan dalam Penarikan PBB, Target PAD 2027 Bisa Naik Dua Kali Lipat

Kenaikan Pajak Bangunan/Foto: Pexels

bernasnews– Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menjadi fokus utama DPRD Kabupaten Gunungkidul. Salah satu langkah strategis yang kini mulai dikaji serius ialah optimalisasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya dari sektor bangunan yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunungkidul, Ery Agustine, menegaskan bahwa DPRD mendorong pemerintah daerah untuk lebih agresif menggali potensi pajak demi menopang pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Menurut Ery, hasil pengawasan DPRD menunjukkan masih banyak potensi pendapatan yang belum tergarap optimal, baik dari sektor retribusi maupun pajak daerah. Ia menilai peningkatan PAD menjadi kebutuhan mendesak agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat.

“Dari sisi pengawasan, peningkatan PAD memang perlu dilaksanakan. Hasil pengawasan DPRD juga merekomendasikan banyak potensi retribusi yang ke depan bisa mendukung pendapatan daerah secara signifikan,” ujarnya.

Acuan Baru Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan

Dalam upaya mencari formulasi terbaik, DPRD Gunungkidul melakukan studi komparasi ke Bali beberapa waktu lalu. Dari kunjungan tersebut, DPRD menemukan pola penarikan PBB yang lebih efektif dan berpotensi di Gunungkidul.

Ery menjelaskan, selama ini polemik kenaikan PBB di sejumlah daerah biasanya muncul akibat kenaikan nilai pajak. Namun, DPRD Gunungkidul justru mengkaji pendekatan berbeda dengan memperluas objek pajak, khususnya pada sektor bangunan.

“Kalau di Bali, PBB ditarik dari bumi maupun bangunan. Sementara di Gunungkidul, selama ini belum pernah ada penarikan pajak bangunan secara optimal. Padahal potensi bangunan, terutama yang bersifat investasi dan berada di lokasi strategis, sangat tinggi,” katanya.

Ia menilai langkah tersebut jauh lebih adil daripada menaikkan tarif pajak secara menyeluruh kepada masyarakat. DPRD pun tidak ingin kebijakan baru justru membebani warga kecil.

DPRD Gunungkidul kini mulai menyusun formula baru dalam penarikan PBB. Fokus utama mengarah kepada bangunan bernilai investasi tinggi seperti hotel, penginapan, homestay, dan bangunan usaha lain yang berkembang pesat di kawasan strategis.

Menurut Ery, bangunan dengan nilai ekonomi besar sudah semestinya memberikan kontribusi lebih besar terhadap daerah.

“Kami tidak merekomendasikan kenaikan nilai pajak seperti yang terjadi di beberapa daerah lain. Tetapi objek pajaknya akan diperlakukan berbeda. Bangunan dengan investasi tinggi dan berada di lokasi strategis tentu memiliki potensi besar untuk dikenakan pajak lebih optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, sektor pariwisata yang terus berkembang di Gunungkidul menjadi peluang besar untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak bangunan.

Keberadaan hotel, penginapan, hingga homestay yang terus bertambah mampu menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah apabila pendataan dan penarikan pajak tepat.

Target Pajak 2027 Naik Dua Kali Lipat

DPRD Gunungkidul juga meminta pemerintah daerah mulai menyusun target pajak yang lebih ambisius pada tahun 2027. Bahkan, target penerimaan pajak bisa ditingkatkan hingga dua kali lipat dibanding capaian saat ini.

Dorongan tersebut muncul karena DPRD melihat masih banyak tunggakan pajak terutang yang belum terselesaikan. Selain itu, pembaruan data wajib pajak juga belum berjalan optimal.

Ery berharap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD melalui kebijakan konkret, termasuk penguatan sistem pendataan potensi pajak.

“Kami berharap target pajak tahun 2027 bisa meningkat bahkan dua kali lipat. Sebab, masih ada tunggakan pembayaran pajak yang belum terselesaikan, lalu di sisi lain masih banyak potensi yang belum tergarap,” tegasnya.

Selain sektor PBB, DPRD juga menyoroti potensi besar dari retribusi perizinan bangunan dan gedung. Ery menilai sektor usaha di Gunungkidul berkembang cukup pesat sehingga dapat menjadi sumber penerimaan baru bagi daerah.

Karena itu, DPRD berharap APBD Perubahan nantinya mengalokasikan anggaran khusus untuk pembaruan data wajib pajak dan pemetaan potensi pajak daerah secara menyeluruh.

Langkah pendataan tersebut penting agar pemerintah memiliki basis data akurat sebelum menerapkan kebijakan pajak baru pada 2027 mendatang.

“Kami berharap ada alokasi anggaran untuk pendataan dan pembaruan data wajib pajak di Gunungkidul. Dari situlah nanti potensi pajak bisa terlihat lebih jelas,” ujarnya.

Kesadaran Balik Nama Kendaraan Juga jadi Sorotan

Di sisi lain, DPRD Gunungkidul juga menyoroti rendahnya kontribusi pajak kendaraan bermotor dari kendaraan berpelat luar daerah yang masih banyak beroperasi di Gunungkidul.

Ery mengakui kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan masih rendah. Bahkan ia menyebut masih ada anggota dewan yang kendaraannya belum dibalik nama.

Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraan juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Gunungkidul.

“Harapannya masyarakat semakin sadar untuk balik nama kendaraan dalam rangka mendukung PAD Kabupaten Gunungkidul,” katanya.

Saat ini DPRD Gunungkidul masih terus membahas berbagai regulasi pendukung hingga akhir bulan ini dan bulan depan. Sejumlah rancangan peraturan daerah juga telah memasuki tahap fasilitasi dan siap diundangkan.

Ery optimistis seluruh pembahasan berjalan lancar sehingga kebijakan baru terkait optimalisasi pajak daerah dapat segera berjalan.

Dengan berbagai langkah tersebut, DPRD berharap kemampuan fiskal Gunungkidul semakin kuat dan mampu menopang pembangunan daerah secara berkelanjutan di tengah tantangan anggaran yang semakin besar. (ef linangkung)