bernasnews – Pemerintah Kota Bandung resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang TK hingga SMP dengan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2026.
Pelaksanaan SPMB tahun ini menghadirkan sejumlah perubahan penting, mulai dari penghapusan jalur Tes Terstandar Daerah, pembagian tahap pendaftaran, hingga pengaturan ulang kuota dan jalur seleksi.
Seluruh proses berlangsung mulai Mei hingga Juli 2026, dengan hari pertama masuk sekolah dijadwalkan pada 13 Juli 2026.
Perubahan Penting SPMB 2026: Jalur Tes Dihapus, Sistem Dua Tahap Diterapkan
Salah satu perubahan utama dalam SPMB Kota Bandung 2026 adalah dihapusnya jalur Tes Terstandar Daerah yang sebelumnya memberi peluang bagi calon murid untuk mendaftar di luar wilayah domisili. Kebijakan ini berdampak langsung pada strategi pendaftaran calon peserta didik.
Selain itu, mekanisme pendaftaran kini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur prestasi dan afirmasi, sementara tahap kedua khusus untuk jalur domisili dan mutasi. Skema ini memberi kesempatan bagi peserta jalur prestasi yang belum lolos untuk kembali mendaftar melalui jalur domisili.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi jalur afirmasi. Peserta afirmasi tidak mengikuti seleksi ulang, melainkan langsung ditempatkan di sekolah yang masih memiliki kuota Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
Empat Jalur Penerimaan SPMB Kota Bandung 2026
SPMB Kota Bandung 2026 menyediakan empat jalur penerimaan yang disesuaikan dengan kondisi calon murid, yaitu:
1. Jalur Domisili Berbasis Alamat Tempat Tinggal
Jalur ini memprioritaskan calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. Alamat tempat tinggal menjadi faktor utama dalam seleksi.
2. Jalur Afirmasi untuk Siswa Kurang Mampu dan Disabilitas
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu serta anak berkebutuhan khusus (ABK).
3. Jalur Prestasi dengan Penilaian Akademik dan Non Akademik
Seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor, prestasi lomba, serta hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
4. Jalur Mutasi untuk Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur ini berlaku bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak tenaga pendidik.
Syarat Usia SPMB 2026 untuk TK, SD, dan SMP
Persyaratan usia menjadi ketentuan utama dalam pendaftaran SPMB 2026, dengan rincian sebagai berikut:
Syarat TK Berdasarkan Kelompok Usia
- Kelompok A: usia 4-5 tahun
- Kelompok B: usia 5-6 tahun
Syarat SD dengan Batas Usia Fleksibel
- Umumnya berusia 7 tahun
- Minimal 6 tahun
- Maksimal 9 tahun per 1 Juli 2026
Calon murid berusia 5 tahun 6 bulan masih dapat mendaftar dengan syarat khusus. Tim Penyusun SPMB Kota Bandung, Pathah Mubarok, menjelaskan:
“Dari 6 tahun dapat dikecualikan jadi 5 tahun 6 bulan dengan syarat calon murid punya kecerdasan istimewa atau sudah memiliki kesiapan psikis,” ungkapnya.
Syarat SMP dengan Batas Usia Maksimal
- Maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026
- Telah lulus SD atau sederajat
Syarat Khusus Tiap Jalur Pendaftaran
Setiap jalur memiliki dokumen dan ketentuan tambahan yang wajib dipenuhi:
Jalur Domisili
Calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga Kota Bandung yang telah terbit minimal satu tahun sebelum 22 Juni 2026.
Jalur Afirmasi
- RMP: terdaftar dalam Desil 1-5 DTKS dan memiliki KK Kota Bandung
- ABK: wajib melampirkan rekomendasi Unit Layanan Disabilitas Disdik Kota Bandung
Jalur Prestasi
Peserta wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik serta dapat melampirkan bukti prestasi.
Jalur Mutasi
Harus melampirkan surat penugasan orang tua, surat pindah domisili, serta dokumen pendukung lainnya.
Kuota SPMB 2026: SD dan SMP Berbeda
Kuota SD
- Domisili: 80 persen
- Afirmasi: 15 persen
- Mutasi: 5 persen
Tidak tersedia jalur prestasi untuk SD. Kuota domisili sudah termasuk 10 persen untuk sekolah perbatasan.
Kuota SMP
- Domisili: 40 persen
- Afirmasi: 30 persen
- Prestasi: 25 persen
- Mutasi: 5 persen
Kuota afirmasi SMP dibagi menjadi 20 persen untuk penempatan dan 10 persen non penempatan.
Terkait jalur afirmasi RMP, Pathah menegaskan:
“Untuk RMP tidak ada istilah tidak lolos. Semua akan dapat sekolah baik di negeri ataupun swasta,” ujar Pathah.
Sementara itu, Tim Penyusun SPMB Kota Bandung, Mia Tresnawulan, menambahkan:
“Kuota masing-masing sekolah akan diketahui saat pendaftaran di smpb.bandung.go.id,” ujar Mia Tresnawulan.
Pemerintah Kota Bandung menetapkan 26 SD dan 8 SMP sebagai sekolah perbatasan. Sekolah ini dapat dipilih oleh calon murid dengan Kartu Keluarga luar Kota Bandung sesuai ketentuan.
Kuota sekolah perbatasan telah termasuk dalam jalur domisili yang ditetapkan pemerintah.
Jadwal Lengkap SPMB Kota Bandung 2026
Berikut tahapan penting pelaksanaan SPMB 2026:
- Pengumuman: 4 Mei 2026
- Pendataan RMP: 4-8 Mei 2026
- Verifikasi RMP: 11-15 Mei 2026
- Penetapan RMP: 22 Mei 2026
- Pendataan calon murid: 11 Mei-5 Juni 2026
- Pendaftaran prestasi dan afirmasi: 8-12 Juni 2026
- Pengumuman hasil: 19 Juni 2026
- Daftar ulang: 22-23 Juni 2026
- Pendaftaran domisili dan mutasi: 22-26 Juni 2026
- Pengumuman: 3 Juli 2026
- Daftar ulang: 6-7 Juli 2026
- Hari pertama sekolah: 13 Juli 2026
Perubahan skema SPMB 2026 menuntut orang tua dan calon murid untuk lebih cermat dalam memilih jalur pendaftaran. Penghapusan jalur tes membuat faktor domisili dan prestasi menjadi lebih dominan dalam seleksi.
Selain itu, sistem dua tahap memberikan peluang kedua bagi peserta jalur prestasi, namun tidak bagi jalur afirmasi yang langsung ditempatkan.
Dengan memahami jadwal, kuota, serta syarat yang berlaku, calon murid diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal agar peluang diterima di sekolah tujuan semakin besar. (anp)











