bernasnews – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Berdasarkan pembaruan pukul 08.35 WIB, harga emas Antam berada di level Rp 2.789.000 per gram, naik Rp 25.000 dibandingkan harga pembukaan pagi yang masih di posisi Rp 2.764.000 per gram.
Kenaikan ini menandai tren penguatan harga emas di pasar domestik dalam perdagangan hari ini.
Harga Emas Antam Menguat Sejak Pagi
Pergerakan harga emas Antam pada Selasa pagi menunjukkan tren positif. Saat pasar dibuka, harga emas masih berada di angka Rp 2.764.000 per gram. Namun, dalam beberapa jam setelah pembukaan, harga tersebut mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai Rp 2.789.000 per gram.
Kenaikan sebesar Rp 25.000 ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor emas, mengingat fluktuasi harga emas kerap dipengaruhi oleh dinamika global maupun nilai tukar rupiah.
Rincian Harga Emas Antam 19 Mei 2026
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran kecil hingga skala investasi besar. Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Selasa (19/5/2026) pukul 08.35 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.444.500
- 1 gram: Rp 2.789.000
- 2 gram: Rp 5.518.000
- 3 gram: Rp 8.252.000
- 5 gram: Rp 13.720.000
- 10 gram: Rp 27.385.000
- 25 gram: Rp 68.337.000
- 50 gram: Rp 136.595.000
- 100 gram: Rp 273.112.000
- 250 gram: Rp 682.515.000
- 500 gram: Rp 1.364.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.729.600.000
Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan, baik untuk investasi jangka panjang maupun lindung nilai.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak penghasilan (PPh 22) untuk pembelian emas ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, bagi pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen. Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Selain pembelian, transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam juga dikenakan pajak. Ketentuan ini berlaku khusus untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta.
Adapun tarif pajak buyback adalah sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi penjualan kembali yang dilakukan oleh pelanggan.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan kondisi ekonomi. Pembaruan harga dilakukan secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia, sehingga masyarakat disarankan untuk memantau harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Kenaikan harga emas hari ini mempertegas posisi emas sebagai salah satu instrumen investasi yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. (anp)












