News  

Pengeroyokan di Pundong: Gegara Sapa Temannya, Lima Pelaku Ditangkap setelah Aniaya Korban hingga Luka Parah

Pengeroyokan di Pundong/Foto: Istimewa

bernasnews– Kabupaten Bantul kembali geger dengan aksi pengeroyokan brutal yang terjadi di wilayah Pundong. Polsek Pundong berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang menimpa seorang pemuda asal Bambanglipuro hingga mengalami luka robek dan memar di bagian kepala.

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki proses hukum setelah polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku.

Pengeroyokan di Pundong

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Dusun Monggang, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.

Korban bernama Yudha Pratama (19), warga Sidomulyo, Bambanglipuro. Saat kejadian, korban pulang dari rumah temannya di Dusun Sarang, Bambanglipuro, dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih bernomor polisi AB-2745-TV.

Dalam perjalanan di Jalan Parangtritis KM 16, Dusun Tarungan, Panjangrejo, Pundong, korban bertemu rombongan tiga sepeda motor yang masing-masing berboncengan. Karena merasa mengenal salah satu pengendara, korban kemudian mendekati dan menyapa salah satu pelaku.

Namun, sapaan tersebut justru memicu emosi para pelaku. Salah satu pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah korban jatuh, para pelaku secara brutal memukuli korban secara bersama-sama di pinggir jalan.

Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian membawa korban ke area bulak sawah di Dusun Kopek, Srihardono, Pundong. Di lokasi kedua tersebut, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu bata dan potongan kayu.

Selain melakukan pengeroyokan, para pelaku juga merampas telepon genggam Redmi Note 10 milik korban serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek dan memar di beberapa bagian kepala. Dalam kondisi kesakitan, korban akhirnya meminta bantuan temannya untuk diantar ke RS Saras Bambanglipuro sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/6/V/2026/SPKT/POLSEK PUNDONG/POLRES BANTUL/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 12 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Pundong langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi korban dan sejumlah saksi lainnya, serta menelusuri rekaman CCTV dari berbagai titik jalan yang diduga dilalui para pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Setelah pendekatan, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama empat rekannya.

Penangkapan Tersangka

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku pertama untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Pundong. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pundong bersama personel operasional Polres Bantul kembali memburu pelaku lain.

Hasilnya, aparat berhasil menangkap dua pelaku tambahan dan kemudian mengamankan tiga pelaku lainnya di wilayah Jetis, Bantul.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RPR (21), ANC (22), SBP (26), YR (25), dan MNF (23). Para pelaku berasal dari sejumlah wilayah di Bantul dan Kota Yogyakarta.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor milik pelaku, satu unit Honda Scoopy milik korban, batu bata, potongan kayu, serta sisa uang hasil rampasan sebesar Rp55 ribu.

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pidana. (ef linangkung)