bernasnews– Kasus pengeroyokan yang terpicu tuduhan pencurian pakan ikan di wilayah Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya berakhir damai. Kepolisian Sektor (Polsek) Ponjong mempertemukan kedua belah pihak dalam sebuah mediasi resmi.
Kapolsek Ponjong, Hendra Prastawa, memimpin langsung proses mediasi tersebut dan memastikan kedua pihak sepakat menghentikan proses hukum yang sempat berjalan.
Mediasi Kasus Pengeroyokan di Polsek Ponjong
Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, menggelar mediasi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolsek Ponjong. Dalam pertemuan itu, pihak pelapor dugaan penganiayaan hadir melalui kuasa hukum, sementara Lurah Sumbergiri mewakili pelapor kasus pencurian pakan ikan.
Hendra menjelaskan bahwa kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan ke proses peradilan.
“Hasil dari mediasi kemarin akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Hendra, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut muncul karena sejak awal, sebelum kedua pihak saling melapor ke Polsek Ponjong, mereka sebenarnya sudah memiliki niat untuk mencari jalan tengah.
“Sehingga sudah selesai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian pakan ikan yang terjadi di wilayah Sumbergiri, Ponjong. Tuduhan tersebut memicu ketegangan antarwarga hingga berujung pada dugaan pengeroyokan atau penganiayaan.
Situasi semakin kompleks ketika kedua pihak sama-sama melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Satu pihak melaporkan dugaan penganiayaan, sementara pihak lain melaporkan dugaan pencurian ikan.
Sebelumnya, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut karena masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Hendra menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi tambahan dan alat bukti untuk memperkuat pasal yang akan disangkakan.
“Yang jelas kasus masih kita tangani, kalau statusnya masih sama yaitu belum ada penetapan tersangka,” kata Hendra saat dihubungi wartawan, Selasa (10/2).
Polisi Sempat Lakukan Pendalaman Perkara
Polsek Ponjong terus melakukan penyelidikan sebelum mediasi berlangsung. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengkaji keterkaitan antara laporan dugaan penganiayaan dengan laporan pencurian ikan yang warga Sumbergiri ajukan pada Sabtu (7/2) malam.
Hendra menyatakan bahwa penyidik membutuhkan tambahan saksi serta bukti yang kuat agar penanganan perkara sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.
“Masih pendalaman perkara, jadi perlu saksi-saksi tambahan. Selain itu agar bukti-bukti kuat dan sesuai dengan pasalnya,” jelasnya.
Namun, langkah hukum tersebut akhirnya tidak berlanjut setelah kedua pihak memilih berdamai.
Keputusan damai ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat memanas di tengah masyarakat Ponjong. Dengan kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen menjaga hubungan baik dan tidak memperpanjang persoalan.
Polsek Ponjong pun menegaskan bahwa pendekatan restorative justice menjadi salah satu solusi efektif dalam menyelesaikan konflik sosial yang masih memungkinkan untuk didamaikan.
Kasus pengeroyokan gegara tuduhan curi pakan ikan di Ponjong ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat berwenang.
Dengan berakhirnya mediasi ini, kepolisian memastikan tidak ada lagi proses hukum lanjutan, sekaligus menutup rangkaian kasus saling lapor yang sempat menyita perhatian warga Gunungkidul. (ef linangkung)












