bernasnews – Prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2026 resmi dibuka mulai Selasa, 19 Mei 2026 pukul 08.00 WIB hingga Rabu, 10 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Calon murid baru jenjang SMP, SMA, dan SMK wajib mengunggah sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua atau wali sebagai bukti keabsahan data.
Dokumen tersebut dapat diunduh secara resmi melalui laman Sidanira milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Link Download SPTJM SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi
SPTJM menjadi salah satu dokumen utama dalam proses prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026. Dokumen ini berisi pernyataan resmi orang tua atau wali yang menjamin kebenaran seluruh data dan dokumen yang diunggah oleh calon murid baru.
Formulir SPTJM dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/spmb2026/regulasi
Setelah mengakses laman tersebut, pengguna dapat memilih menu “Dokumen”, kemudian klik tombol “Download” pada bagian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Selain SPTJM, laman tersebut juga menyediakan sejumlah dokumen pendukung lainnya, antara lain:
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Lulusan SD
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Lulusan SMP
- Surat Keterangan Kepala Sekolah tentang Rapor Pendidikan
Syarat Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026
Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026 diperuntukkan bagi calon murid baru yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP, SMA, maupun SMK.
Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi:
- Berdomisili di DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025
- Berasal dari sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun 2024, 2025, dan 2026
- Berasal dari sekolah di dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun 2024 dan 2025
- Tidak terdaftar pada satuan pendidikan lain
Dokumen Wajib dan Tambahan Jenjang SMP
Untuk jenjang SMP, calon murid baru wajib mengunggah dokumen berikut:
- Kartu Keluarga
- Nilai rapor kelas 4 semester 1 dan 2
- Nilai rapor kelas 5 semester 1 dan 2
- Nilai rapor kelas 6 semester 1
- Poster Rapor Pendidikan Sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
Dokumen tambahan (jika tersedia) meliputi:
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Sertifikat prestasi seleksi ketat bukan perlombaan
- Sertifikat hasil TKA
Dokumen Wajib dan Tambahan Jenjang SMA/SMK
Untuk jenjang SMA dan SMK, dokumen wajib yang harus diunggah meliputi:
- Kartu Keluarga
- Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan 2
- Nilai rapor kelas 8 semester 1 dan 2
- Nilai rapor kelas 9 semester 1
- Poster Rapor Pendidikan Sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
Dokumen tambahan (jika tersedia):
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler
- Sertifikat prestasi seleksi ketat bukan perlombaan
- Sertifikat hasil TKA
Tata Cara Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026
Berikut langkah-langkah prapendaftaran yang harus dilakukan calon murid baru:
- Mengakses laman prapendaftaran di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Melakukan registrasi pada menu yang tersedia
- Mengisi formulir pendaftaran secara daring sesuai data diri
- Mencetak bukti hasil verifikasi prapendaftaran
- Login kembali melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli
- Memantau status unggahan dokumen
- Memantau hasil verifikasi dokumen
- Mencetak tanda pengajuan prapendaftaran
Untuk memastikan keakuratan informasi, masyarakat dapat mengakses kanal resmi berikut:
- Website: https://disdik.jakarta.go.id
- Website: https://spmb.jakarta.go.id
- Instagram: officialpmbdki
Seluruh tahapan prapendaftaran ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi SPMB DKI Jakarta 2026. Calon murid baru dan orang tua diimbau memastikan seluruh dokumen yang diunggah lengkap, valid, dan sesuai ketentuan agar tidak mengalami kendala dalam proses verifikasi. (anp)












