bernasnews – Pengendara mobil di Jakarta tidak perlu khawatir terhadap aturan ganjil genap pada Jumat, 15 Mei 2026.
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tersebut resmi tidak diberlakukan karena bertepatan dengan periode libur panjang dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.
Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai bagian dari penyesuaian aturan lalu lintas selama hari libur nasional.
Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Nasional
Dishub DKI Jakarta memastikan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari ini. Artinya, seluruh kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di ruas jalan yang biasanya masuk kawasan pembatasan tanpa memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Kebijakan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan adanya aturan tersebut, masa libur panjang menjadi salah satu pengecualian yang membuat sistem ganjil genap sementara dihentikan.
Tetap Waspada Kepadatan Lalu Lintas
Meski tidak ada pembatasan kendaraan, pengguna jalan tetap diminta untuk menjaga ketertiban dan mematuhi rambu lalu lintas. Hal ini penting mengingat potensi peningkatan volume kendaraan selama libur panjang.
Kepadatan lalu lintas diperkirakan bisa terjadi di sejumlah titik utama, terutama di ruas jalan protokol yang biasanya menjadi jalur utama mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, disiplin berkendara tetap menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Daftar 25 Ruas Jalan Kawasan Ganjil Genap Jakarta
Sebagai informasi, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya masuk dalam kawasan penerapan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Ruas-ruas tersebut biasanya menjadi titik pengawasan ganjil genap pada hari kerja. Namun selama libur nasional seperti saat ini, aturan tersebut tidak diberlakukan.
Penyesuaian Kebijakan untuk Kelancaran Mobilitas
Penghapusan sementara aturan ganjil genap menjadi langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan kondisi mobilitas masyarakat selama masa libur. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang melakukan perjalanan, baik untuk keperluan ibadah, liburan, maupun aktivitas lainnya.
Namun demikian, Dishub tetap mengingatkan bahwa kelancaran lalu lintas bukan hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi aturan dan menjaga ketertiban.
Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap hari ini, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih dalam berkendara. Meski begitu, potensi kemacetan tetap perlu diantisipasi, terutama di kawasan padat kendaraan. (anp)












