News  

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 14-15 Mei 2026, Berlaku atau Tidak? Ini Aturan Resminya

Ilustrasi ganjil genap Jakarta hari ini, 22 Juni 2026. Pixabay.com)

bernasnews – Sistem ganjil genap di Jakarta dipastikan tidak berlaku pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Kebijakan ini mengikuti penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2026.

Selama dua hari tersebut, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ditiadakan di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberikan keterangan resmi terkait peniadaan kebijakan ini. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi instansi terkait.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).

Artinya, masyarakat dapat menggunakan kendaraan tanpa terikat aturan pelat nomor ganjil atau genap pada kedua tanggal tersebut.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan tidak berlakunya ganjil genap pada 14-15 Mei 2026 didasarkan pada sejumlah regulasi resmi pemerintah. Aturan tersebut mencakup ketentuan libur nasional serta kebijakan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Dasar hukum yang digunakan antara lain:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden

Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka kebijakan ganjil genap secara otomatis tidak diberlakukan saat tanggal merah nasional.

Rangkaian Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026

Tanggal 14 dan 15 Mei 2026 menjadi bagian dari rangkaian libur panjang atau long weekend yang berkaitan dengan perayaan Kenaikan Yesus Kristus. Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat empat hari libur berturut-turut.

Berikut jadwal lengkapnya:

  • Kamis, 14 Mei 2026: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan

Dengan adanya long weekend ini, mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat, terutama untuk kegiatan liburan maupun perjalanan luar kota.

Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja dan ASN

Pemerintah juga menetapkan aturan terkait pelaksanaan cuti bersama yang perlu diperhatikan oleh pekerja maupun aparatur sipil negara (ASN).

Untuk karyawan atau pekerja di sektor swasta, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing perusahaan atau instansi.

Sementara itu, bagi ASN atau PNS, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Hal ini menjadi salah satu perbedaan utama dalam penerapan cuti bersama antara pegawai pemerintah dan pekerja swasta.

Namun demikian, terdapat kemungkinan bahwa sebagian instansi atau perusahaan tidak memberlakukan cuti bersama pada 15 Mei 2026. Dalam kondisi tersebut, pegawai tetap diwajibkan bekerja atau masuk kantor seperti biasa sesuai kebijakan internal masing-masing.

Dengan tidak berlakunya ganjil genap selama dua hari libur tersebut, volume kendaraan di sejumlah ruas jalan Jakarta berpotensi meningkat. Kondisi ini sejalan dengan kebiasaan masyarakat yang memanfaatkan libur panjang untuk bepergian.

Meski pembatasan kendaraan ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan kondisi lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kemacetan. (anp)